Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pabrik Semen di Pemukiman Dikeluhkan Warga, Sudin Citata: Sudah Diizinkan Wali Kota

Pabrik Semen di Pemukiman Dikeluhkan Warga, Sudin Citata: Sudah Diizinkan Wali Kota
Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi. (Istimewa)
Selasa, 23 Juli 2019 13:58 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Pabrik olahan semen yang berseblahan dengan permukiman di Jalan Kebon Jahe Tujuh RT 15 RW sangat dikeluhkan warga setempat. Pasalnya sangat menganggu dan sangat mengancam segi kesehatan warga. Namun, sampai saat ini pabrik tersebut masih berdiri tegak seakan tidak ada tindakan dari pemerintah.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi mengatakan, akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi pabrik olahan semen tersebut. Hal tersebut untuk melihat sejauh mana potensi pencemaran yang terjadi. Sebab, pabrik olahan semen dekat permukiman apalagi di tengah kota dapat memperburuk udara Jakarta.

"Situasi Jakarta sekarang terpapar udara buruk ditambah industri tadi baik pencemaran yang ditimbulkannya dapat memperburuk kualitas udara," ucapnya.

Tubagus menjelaskan, sangat menyayangkan kehadiran pabrik olahan semen tersebut. Apalagi sudah ada penolakan dari warga sekitarnya. Memang menurutnya seharusnya tidak ada lagi lingkungan yang berdekatan dengan pabrik olahan semen.

"Sangat berpotensi mencemari lingkungan jelas. Penting bagi pemerintah harus melakukan refil kembali izinnya dan audit lingkungan. Jika terbukti dalam keduanya tidak taat terhadap kebijakan lingkungan. Pemerintah wajib menutup," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat Suku Erizon Safari menyuarakan hal yang sama dengan adanya pabrik olahan semen yang memberikan resiko buruk untuk kesehatan. Yaitu gangguan pernapasan dan paling terburuk bisa mengakibatkan Pneumonia.

"Memang untuk kesehatan tidak bagus terkena paparan langsung udara yang mengandung partikel semen," ucapnya.

Berdasarkan informasi yang Jawa Pos dapatkah dari sumber yang dirahasiakan. Sebanarnya Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) sudah mengeluarkan rekomendasi teknis (Rekomtek) pembongkaran. Namun, hal tersebut dibatalkan.

Kepala Aeksi Penindakan Sudin Citata Jakarta Pusat Syahruddin membenarkan sempat ada surat Rekomtek. Namun, saat rapat koordinasi oleh jajaran Pemerintahan Kota (Pemkot) surat tersebut tidak ditindak lanjuti. Sebab, sudah diizinkan oleh Wali Kota.

"Waktu itu rapat dipimpin langsung oleh Asisten Pemerintah (Aspem). Surat rekomtek sudah keluar tapi pelaksaan batal karena ada permohonan izin operasional dari Wali Kota," ucapnya.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/