Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
China Juara dan Indonesia Runner Up Piala Thomas 2024
Olahraga
22 jam yang lalu
China Juara dan Indonesia Runner Up Piala Thomas 2024
2
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Sepakbola
2 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
3
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Sumatera Barat
2 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
4
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
2 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
5
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Umum
2 jam yang lalu
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
6
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Umum
1 jam yang lalu
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Umum

KPK Garap Bos PT Waskita Karya Riau untuk Kasus Jembatan Waterfront City

KPK Garap Bos PT Waskita Karya Riau untuk Kasus Jembatan Waterfront City
Selasa, 23 Juli 2019 14:30 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Cabang Riau Divisi Regional 1 PT Waskita Karya, Sanusi Hasyim, sebagai saksi kasus dugaan suap proyek infrastruktur pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AN (Adnan) selaku PPK Kampar Riau," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/7).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni AN (Adnan) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau dan IKS (I Ketut Suarbawa) selaku Manajer Wilayah ll PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Tersangka Adnan diduga memerintahkan pemberian informasi tentang desain jembatan dan Engineer’s Estimate kepada tersangka IKS selaku Manajer Wilayah ll PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Dia juga menerima uang kurang lebih sebesar Rp 1 miliar atau 1 persen dari nilai nilai kontrak. Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan para tersangka.

Kerugian keuangan negara dalam proyek ini setidak-tidaknya sekitar Rp 39.2 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan waterfront city secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp 117,68 miliar.

Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Rmol.id
Kategori:Umum, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/