Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
18 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
2
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
10 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
6 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
6 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
5
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Nasional
6 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Kasasi Jokowi Ditolak MA, Berarti...

Kasasi Jokowi Ditolak MA, Berarti...
Foto: Setkab RI
Jum'at, 19 Juli 2019 16:46 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan kawan-kawan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah.

Informasi itu dilansir laman kepaniteraan MA pada Jumat (20/7/2019).

Putusan kasasi dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 itu, hasil ketok palu Ketua Majelis Hakim, Nurul Elmiyah serta hakim anggota, Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha, pada 16 Juli 2019 lalu.

Putusan Kasasi MA ini, menguatkan vonis tingkat banding di Pengadilan Tinggi Palangkaraya pada 19 September 2017, yang menyatakan Jokowi dan kawan-kawan melakukan perbuatan melawan hukum sehingga terjadi kebakaran hutan dan lahan.

Maju sebagai pemohon kasasi antara lain pemerintah, Jokowi, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur Kalimantan Tengah.

Jokowi dan kawan-kawan diminta untuk mengeluarkan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Perkara ini bermula dari kelompok masyarakat yang menggugat negara atas kasus karhutla. Para penggugat tersebut di antaranya, Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/