Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
8 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
2
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
6 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
3
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
6 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Mabuk, Pemuda di Pekanbaru Coba Perkosa Istri Orang

Mabuk, Pemuda di Pekanbaru Coba Perkosa Istri Orang
Senin, 08 Juli 2019 07:02 WIB
PEKANBARU – PB (19) mencoba memperkosa seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial Rd yang beralamat di Jalan Karya Indah Kelurahan Bandaraya, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau.

Perbuatan itu dilakukan saat pelaku sedang mabuk minuman keras. Da saat itu, korban hanya bersama anaknya yang masih kecil, sedangkan sang suami sedang tidak di rumah, Minggu (7/7/2019) dini hari sekitar pukul 00.30 Wib.

“Dalam melakukan aksinya, pelaku membekap mulut korban agar tidak berteriak,” ujar Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Budhia Dianda.

Selain itu, pelaku juga mengancam akan membunuh korban jika melawan. Korban melawan sekuat tenaga dan berteriak minta tolong. Alhasil, warga sekitar mendengar teriakan korban dan langsung datang ke lokasi.

“Pelaku lari karena panik, warga berhasil menangkapnya. Kemudian warga menyerahkan pelaku ke Mapolsek Payung Sekaki. Pelaku dalam kondisi terpengaruh minum-minuman keras,” ucap Budhia.

Mirisnya, pelaku tega berusaha memperkosa korban padahal di samping korban, ada bayi yang sedang tertidur. Lalu bayi menangis karena mendengar suara berisik. Korban terbangun karena tiba-tiba tersangka sudah ada di kamar tersebut sambil meraba tubuh korban.

"Saat pelaku akan membuka celana korban, korban terbangun dan melakukan perlawanan. Tapi pelaku tetap nekat berupaya melakukan perbuatan itu, sambil mengancam korban,” kata Budhi.

Atas perbuatan cabulnya, pelaku ditahan dan dijerat dengan Pasal 53 dan atau Pasal 285 jo Pasal 289 dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara. (gs1)

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/