Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Sumatera Barat
12 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
12 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
3
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
12 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
4
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Sumatera Barat
11 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
5
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
11 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
6
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Sarankan Jokowi Hapus Pendidikan Agama, Fraksi PPP Sebut Darmono Tidak Paham Sistem Pendidikan Nasional

Sarankan Jokowi Hapus Pendidikan Agama, Fraksi PPP Sebut Darmono Tidak Paham Sistem Pendidikan Nasional
Sabtu, 06 Juli 2019 00:06 WIB
JAKARTA – Pernyataan praktisi pendidikan Setyono Djuandi Darmono bahwa pendidikan agama di sekolah menjadi pemicu politisasi agama direspon keras oleh wakil rakyat di Senayan.

Wakil Ketua Komisi X DPR Reni Marlinawati sekaligus politisi dari Fraksi PPP mengatakan, pernyataan Setyono itu keluar batas.

"Tudingan terhadap pendidikan agama sebagai pemicu adanya politisasi agama merupakan pernyataan yang offside, ahistoris dan tidak paham dengan sistem pendidikan nasional," ujar Reni dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/7).

Justru menurut dia, pernyataan semacam itu bisa menyulut polemik di tengah publik. Ia meminta Setyono Djuandi Darmono untuk mengklarifikasi pernyataan tersebut.

“Publik dibuat resah dengan pernyataan tersebut,” tegas Reni.

Reni menuturkan, dalam UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah jelas mata pelajaran pendidikan agama menjadi bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional di Indonesia.

Menurut dia, pengajaran pendidikan agama merupakan hak yang diterima oleh anak didik. "Pasal 12 ayat (1) huruf a UU Sisdiknas secara tegas menyebutkan bahwa anak didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama," urai Reni.

Menurut dia, jika ada persoalan agama dijadikan komoditas politik merupakan perkara yang berbeda yang tidak bisa dikaitkan dengan materi pendidikan agama di sekolah.

"Jika logika itu dipakai, bagaimana dengan madrasah dan pesantren?," tandas Reni.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Rmol.id
Kategori:GoNews Group, Umum, Peristiwa, Pendidikan, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/