Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Sumatera Barat
22 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
2
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
24 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
3
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
23 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
4
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
12 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
5
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
12 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
6
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
12 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Peredaran 27 Ribu Ekstasi Ternyata Dikendalikan Napi dari Lapas Pariaman

Peredaran 27 Ribu Ekstasi Ternyata Dikendalikan Napi dari Lapas Pariaman
ilustrasi
Selasa, 25 Juni 2019 19:00 WIB
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara dan BNNP Sumatera Barat membongkar bisnis peredaran narkoba yang lagi-lagi dikendalikan dari dalam lapas.

Tak main-main, barang bukti yang diamankan ada sebanyak 27 ribu butir ekstasi dan 1 kilogram sabu pada Kamis (20/6/2019) lalu.

Kepala BNN Komjen Heru Winarko mengatakan, pengungkapan kasus berawal saat pihaknya mendapat informasi pengiriman narkotika dari Balai Asahan, Sumut ke Pariaman, Sumbar.

"Berdasarkan laporan tersebut petugas mencegat sebuah mobil berwarna putih yang dikendarai tersangka berinisial AC," kata Heru di kantor BNN di Cawang, Selasa (25/6/2019) seperti dilansir wartakota.tribunnews.com.

Dari AC, petugas mengamankan 10 ribu butir ekstasi yang dikemas dalam bungkusan berlogo Superman bewarna biru dan 200 butir, serta satu bungkus sabu seberat 1 kilogram.

Sekira pukul 21.00 WIB atau dua jam setelah AC dicokok, personel BNN meringkus BS lalu melakukan pengejaran tersangka lainnya.

Di Tanjung Balai Asahan, anggota BNN mengamankan WS yang kedapatan membawa 15 ribu butir ekstasi dalam bungkusan berlogo LEGO.

"Petugas pun kembali melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka HE. HE merupakan pemilik narkotika tersebut sekaligus pengendali dalam jaringan ini," ujarnya.

Tak hanya berperan sebagai pengendali jaringan peredaran narkotika, dari hasil pemeriksaan diketahui HE merupakan narapidana Rutan Kelas II B Pariaman.

Keempat tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1, Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"HE ini seorang Napi Rutan Kelas II B Pariaman. Atas kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan HE dijemput petugas BNN," tuturnya. ***

Editor:arie rh
Sumber:tribunnews.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Sumatera Barat, Pariaman
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/