Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Sumatera Barat
10 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
10 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
3
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
10 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
4
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Sumatera Barat
9 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
5
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
9 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
6
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
Pemerintahan
5 jam yang lalu
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

BPN Sebut KPU Tidak Bisa Menjawab DPT Siluman saat Sidang di MK

BPN Sebut KPU Tidak Bisa Menjawab DPT Siluman saat Sidang di MK
Selasa, 25 Juni 2019 14:26 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu masih menjadi sorotan tajam bagi pihak Prabowo-Sandi. Banyak hal yang disoroti, salah satunya soal C7 (daftar hadir) yang tidak mampu dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Persidangan.

Juru Bicara Badan Pemenang Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade mengatakan, dari fakta tersebut, KPU jelas tidak mampu menjawab soal Daftar Pemilih Tetap (DPT) siluman.

"Bahkan KPU sampai penghabisan tidak berhasil menghasilkan bala bukti C7. Ini membuktikan memang KPU tidak mampu menjawab soal DPT siluman," kata Andre Rosiade dalam diskusi bertajuk 'Nalar Konstitusi Progresif Vs Nalar Kalkulator' di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Selasa 25 Juni 2019.

Andre menjelaskan, menghadirkan C7 saat sidang di MK dianggap penting, karena dari sana bisa dicocokkan apakah DPT siluman itu benar-benar digunakan.

"Sehingga kita bisa mencocokkan apa betul DPT siluman ini dipergunakan. tapi KPU sampai sidang berakhir tidak mau menyerahkan C7 itu sebagai alat bukti ke Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

Andre optimistis, MK akan mengabulkan gugatan tim kuasa hukum pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomornurut 02. Minimal, kata dia, MK akan merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

"Kami sangat optimis bahwa Insya Allah tanggal 27 nanti paling sial mudah-mudahan akan ada PSU. Walaupun Pak Prabowo dan Bang Sandi tidak langsung ditetapkan menjad presiden 2019-2024," kata Andre.

Selain Andre, dalam diskusi tersebut juga dihadiri anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Yakni Denny Indrayana dan Teuku Nasrullah yang juga menjadi pembicara.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/