Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
13 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
2
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Sumatera Barat
12 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
2 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
5
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
2 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
6
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
2 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Mau Dibawa ke Pariaman, 24 Ribu Butir Ekstasi 'Superman' Disergap BNN di Bukittinggi

Mau Dibawa ke Pariaman, 24 Ribu Butir Ekstasi Superman Disergap BNN di Bukittinggi
ilustrasi
Jum'at, 21 Juni 2019 19:11 WIB
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyergap dua orang penyelundup narkotika di wilayah Pasaman dan Bukittinggi, Sumatera Barat. Total ada 24 ribu butir ekastasi berlogo 'Superman' warna biru dan crown warna hijau.

Dikutip dari detikcom, Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari menyebutkan, penyergapan dilakukan pada Kamis malam (20/6/2019) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Raya Pasaman-Bukittinggi. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka.

"Tersangka dua orang, yakni Angga S dan Bob S," kata Irjen Arman Depari kepada detikcom, Jumat (21/6/2019).

Tertangkapnya dua orang tersangka bermula dari informasi yang diperoleh BNN dari sumber informasi. Petugas mendapat informasi adanya rencana pengiriman ekstasi dari wilayah Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara yang akan dibawa ke Pariaman, Sumatera Barat.

"Kemudian pada Kamis, 20 Juni 2019 sekitar pukul 03.10 WIB, tim mencegat dan menghentikan mobil warna putih nopol BA 1243 EY di Jalan Raya Bukittinggi," kata Arman.

Mobil tersebut saat itu dikemudikan oleh tersangka Angga dan Bob. Petugas kemudian memeriksa mobil tersebut.

"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 bungkus atau sekitar 24.000 butir ekstasi dan 1 bungkus (kurang lebih 1 kg) sabu," imbuh Arman.

Berdasarkan keterangan kedua tersangka, narkotika itu dikendalikan oleh napi dari Lapas.

"Saat ini tim masih mengembangkan kasus ke Lapas Pariaman untuk menjemput target napi atas nama Pendi selaku pemesan atau pemilik narkotika," sambung Arman. ***

Editor:arie rh
Sumber:detikcom
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Sumatera Barat, Bukittinggi
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/