Home  /  Berita  /  GoNews Group

Geruduk Kantor Kemenkeu, APPKSI Desak Pemerintah Jokowi Tak Lagi Tetapkan Pungutan Ekspor CPO

Geruduk Kantor Kemenkeu, APPKSI Desak Pemerintah Jokowi Tak Lagi Tetapkan Pungutan Ekspor CPO
Kamis, 20 Juni 2019 20:14 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Sejumlah massa dari Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia (APPKSI) menggeruduk Kantor Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Jalan Dr. Wahidin Raya, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/19).

Tujuannya, mereka mendesak Pemerintah Joko Widodo untuk Tetap membebaskan Pungutan Ekspor CPO atau tidak memungut lagi Pungutan Ekspor CPO. Hal ini diungkapkan Ketua Umum APPKSI Andri Gunawan.

"Sebab jika diberlakukan kembali pungutan ekspor CPO, akan berimbas pada jatuhnya harga tandan buah segar buah sawit milik petani kelapa sawit," kata Andri.

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 152/2018 tentang Perubahan Atas PMK No. 81/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) BPDPKS pada Kementerian Keuangan, pungutan ekspor CPO baru bisa dikenakan jika harga menyentuh US$ 570/ton.

Harga referensi tersebut sudah termasuk dalam rentang yang bisa dikenakan pungutan ekspor. Namun, untuk saat ini Komite Pengarah BPDPKS memutuskan untuk tidak mengenakan pungutan ekspor sampai muncul ketentuan baru.

"Dalam 3 bulan terakhir ini Petani Sawit baru saja menikmati peningkatan harga TBS, setelah sejak Mei 2016 diadakan pungutan ekspor CPO, harga tandan buah segar sawit anjlok hingga mencapai harga yang sangat merugikan dan menyebabkan kemiskinan pada Petani Sawit ,serta terbengkalainya kebun kebun sawit petani akibat tidak terawat, dan tetani tak sanggup beli pupuk," beber Andri.

Karena itu, APPKSI mendesak Presiden Joko Widodo agar tetap meniadakan pungutan ekspor CPO karena akan berdampak secara sistemik pada kehidupan keluarga ekonomi petani Sawit yang jumlahnya hampir 5 juta Petani

Sebab, lanjut dia, selama 3 tahun pun hasil pungutan ekspor CPO yang dihimpun oleh BPDKS hanya dinikmati oleh para konglomerat pemilik Industri biodiesel yang mendapatkan dana yang dihimpun dari pungutan ekspor CPO, sebagai dana untuk mensubsidi Industri biodiesel mereka.

"Dan hanya 0,1 persen saja dana pungutan ekspor CPO yang digunakan untuk program replanting kebun Petani, itupun petani dibebani dengan bunga pinjaman bank yang tinggi jika ikut program replanting dari BPDKS," terangnya.

Menurutnya, jika pungutan ekspor CPO diberlakukan lagi, maka pasti akan menyebabkan jatuhnya harga CPO dari Indonesia dan akan sulit bersaing dengan produk ekspor CPO Malaysia yang tidak dibebani Pungutan ekpor CPO oleh pemerintah Malaysia.

"Karena itu kami meminta kebijakan Presiden Joko Widodo untuk tidak lagi menerapkan Pungutan Ekspor CPO," tegasnya.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/