Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
3
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
9 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
4
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Sumatera Barat
8 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Politik

KPU Dharmasraya akan Tunggu Putusan MK Sebelum Tetapkan Caleg yang Duduk di DPRD

KPU Dharmasraya akan Tunggu Putusan MK Sebelum Tetapkan Caleg yang Duduk di DPRD
Kantor KPU Dharmasraya.
Senin, 17 Juni 2019 22:55 WIB
Penulis: Eko Pangestu
DHARMASRAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) masih menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menetapkan hasil Pemilu di Bumi Ranah Cati Nan Tigo. Dimana KPU akan menetapkan hasil perolehan kursi masing-masing partai sebelum menetapkan caleg yang akan duduk jadi anggota DPRD.

Ketua KPU Dharmasraya Maradis ditemui, Senin (17/6/2019) mengatakan, penetapan caleg terpilih DPRD Dharmasraya periode 2019-2024 akan dilakukan paling lambat 3 Juli 2019, setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jika sampai 1 Juli tidak ada gugatan yang diregister di MK untuk tingkat Dharmasraya, maka akan ditetapkan pada rentang waktu tersebut," katanya.

Ia meminta seluruh parpol dan caleg peserta Pemilu di daerah itu agar menerima hasil rekapitulasi perolehan suara yang telah dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat KPPS hingga KPU.

KPU Dharmasraya juga mempersilakan parpol maupun caleg peserta Pemilu yang tidak puas dengan keputusan penetapan perolehan suara Pemilu untuk mengajukan langkah hukum ke Mahkamah Konstitusi.

"Kalau ada pihak yang tidak puas, lalu menggugat KPU ke MK, silakan. Itu adalah proses demokrasi," katanya.

Berdasarkan SK KPU Dharmasraya tentang penetapan rekapitulasi dan penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 tingkat kabupaten, tiga parpol yang memperoleh suara tertinggi yaitu PDIP, Golkar dan PAN.

Adapun jumlah kursi DPRD Dharmasraya yang diperebutkan oleh 16 parpol peserta Pemilu 2019 yaitu sebanyak 30 kursi.

Terpisah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya menegaskan, tidak ada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait pengisian keanggotaan DPRD Dharmasraya yang diproses di Mahkamah Konstitusi.

"Untuk DPRD Dharmasraya dan DPRD Sumbar Dapil VI sudah clear, tidak ada yang gugat ke MK. Yang digugat ke MK hanya perolehan suara caleg DPR RI Sumbar I oleh PDIP," kata Koordinator Devisi Pengawasan, Humas, Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Dharmasraya, Laila Husni, di Pulau Punjung, Kamis lalu.

Meski tidak ada satu pun parpol maupun caleg yang menggugat perselisihan hasil Pemilu tingkat Kabupaten Dharmasraya ke MK, kata dia, KPU setempat belum menetapkan caleg terpilih periode 2019-2024.

Bawaslu mengatakan, jajarannya akan menunggu langkah lebih lanjut oleh KPU Dharmasraya dan menunggu hasil proses hukum di MK, untuk menyampaikan atau menetapkan hasil Pemilu di Dharmasraya.(ep)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/