Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
24 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
2
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Umum
22 jam yang lalu
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
3
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
Olahraga
20 jam yang lalu
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
4
Catherine Wilson Fokus pada Kesehatan dan Karier di Tengah Proses Perceraian
Umum
22 jam yang lalu
Catherine Wilson Fokus pada Kesehatan dan Karier di Tengah Proses Perceraian
5
Shin Tae-yong Panggil 22 Pemain untuk Laga Lawan Irak dan Filipina
Sepakbola
4 jam yang lalu
Shin Tae-yong Panggil 22 Pemain untuk Laga Lawan Irak dan Filipina
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Mustofa Nahrawardaya Tersangka Hoaks, Sandiaga Kritisi Hukum Gerus Oposisi

Mustofa Nahrawardaya Tersangka Hoaks, Sandiaga Kritisi Hukum Gerus Oposisi
Senin, 27 Mei 2019 18:14 WIB
JAKARTA - Cawapres nomor urut 02, Sandiaga Uno terbata saat berkomentar anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya ditangkap polisi. Mustofa menjadi tersangka kasus berita bohong atau hoaks.

Hal itu diungkap Sandiaga usai menghadiri Hijrah Fest di JCC, Jakarta Pusat.

"Sekali lagi ya ...punggawa-punggawa BPN...," kata Sandiaga terbata dan tampak menghela napas saat menjawab pertanyaan awak media seputar hal terkait, Minggu (26/5).

Menurut Sandiaga, saat ini semua masalah hukum yang mendera anggota BPN 02 telah dikoordinasikan kepada tim hukum. Sandiaga merasa kecewa karena semakin terlihat bila hukum semakin tajam menggerus oposisi dan tumpul terhadap pihak penguasa.

"Masyarakat akan melihat, saya sudah mengalami dengan sendirinya, masyarakat akan menilai. Kita ingin hukum tegak seadil-adilnya," tegas Sandiaga.

Diketahui, dini hari tadi Mustafa Nahra, wakil direktur IT BPN 02, diciduk pihak kepolisian karena diduga menyebar berita hoaks lewat akun twitternya.

Lewat suratnya penangkapannya, Polisi menetapkan Mustafa sebagai tersangka dengan jerat UU ITE, pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 tahun 2018, tentang informasi transaksi elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan 2, dan atau Pasal 15 UU nomer 1 tahun 1946 peraturan hukum pidana yang terjadi di Jakarta Selatan.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Umum, Peristiwa, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/