Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
13 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
2
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Sumatera Barat
12 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
2 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
5
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
2 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
6
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
2 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Akui Hasil Pilpres, Zulkifli Hasan Persilahkan BPN Menggugat ke MK

Akui Hasil Pilpres, Zulkifli Hasan Persilahkan BPN Menggugat ke MK
Selasa, 21 Mei 2019 13:58 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Meski sebagai parpol yang masuk dalam koalisi pengusung Prabowo, Partai Amanat Nasional (PAN) berbeda pendapat dengan BPN yang menolak hasil Pilpres 2019.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan justeru mengakui penetapan rekapitulasi  Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Selasa (21/5) pukul 01.46 WIB.

Namun demikian, Zulhasan tetap mempersilahkan Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno jika ingin melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Undang-undang menyediakan waktu tiga hari untuk paslon melakukan gugatan. Jika tidak ada gugatan, maka KPU akan menetapkan pasangan capres dan cawapres terpilih periode 2019-2024. "Soal pilpres tentu kami akui apa yang telah diumumkan KPU, tetapi BPN punya hak, sesuai konstitusi untuk ke MK," kata Zulkifli kepada wartawan di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (21/5).

Seperti diketahui, KPU menetapkan hasil rekapitulasi Pileg dan Pilpres 2019, pukul 01.46, Selasa (21/5). KPU menyatakan pasangan Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin meraih  85.607.362 suara atau 55,50 persen, dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 atau 44,50 persen. Adapun selisih suara Jokowi – Ma’ruf dan Prabowo- Sandi mencapai 16.957.123.

MK kata Zulkifli, adalah lembaga resmi negara yang menurutnya bisa mengajukan gugatan apabila ada kecurangan, maupun hal yang kurang pas. Sidangnya pun kata dia, bisa dilakukan terbuka. "BPN bisa sampaikan ini loh masalahnya, ini loh curangnya. Jadi masuk ke dalam institusi resmi yang memang diperintahkan dalam konstitusi," tandasnya.

Menurut dia, dalam persidangan itulah bisa bertarung adu data, dan argumentasi. Bertarungnya juga di dalam gedung atau ruang persidangan. “Di situ bisa bertarung, tetapi dalam gedung. Bertarung data, bertarung penghitungan. Silakan TKN, BPN menyampaikan, silakan nanti temuannya dibuka,” kata ketua MPR itu.

Kalaupun ada demonstrasi, Zulkifli meyakini tidak ada pihak yang pengin terjadinya kerusuhan. Dia menegaskan, kalau terjadi kerusuhan tentu akan berhadapan dengan aparat. “Saya berharap, ini momentum pemilu itu setiap lima tahun ada, tetapi kita sebagai bangsa negara harus panjang. Mari  selesaikan dengan aturan yang ada dengan cara yang diperintahkan peraturan perundangan dan konstitusi kita,” ujarnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/