Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
12 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
8 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
6 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
4
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Sepakbola
5 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
20 menit yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Jangan Gusar, MenPANR-RB Jamin THR PNS Daerah Tak akan Telat Cair

Jangan Gusar, MenPANR-RB Jamin THR PNS Daerah Tak akan Telat Cair
Minggu, 19 Mei 2019 15:32 WIB
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB) Syafruddin pastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah tak akan telat cair.

"Tidak, tidak ada yang telat. Kan semua sudah ada aturannya," tutur Syafruddin usai menghadiri peringatan Hari Raya Waisak di Wihara Ekayana Arama, Jakarta, Minggu (19/5/2019).

Syafruddin juga mengatakan, tak ada sanksi untuk pemerintah daerah yang belum menganggarkan THR PNS daerah hingga saat ini. Karena, iya yakin pemerintah daerah tak akan terlambat dalam memberikan THR kepada PNS daerah.

"Tidak ada sanksi," tegas Syafruddin.

Sebagai informasi, THR PNS daerah dijadwalkan cair pada tanggal 24 Mei 2019. Meski begitu, masih ada beberapa daerah yang belum menganggarkan dana untuk THR PNS setempat. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan masih mendata daerah-daerah tersebut.

"Ada daerah yang belum siap artinya meskipun sudah diatur di Permendagri 38 tahun 2018 sebagai pedoman APBD 2019," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo di Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Hadi mengatakan, kondisi tersebut bisa disebabkan karena adanya keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh daerah.

"Namun mungkin karena keterbatasan dana yang ada di daerah itu belum teranggarkan karena pada saat menyusun APBD itu juga Dana Alokasi Umum maupun dana transfer itu belum diterima secara konkret," katanya.

"Artinya daerah masih melihat alokasi pembebanan tahun yang lalu. Nah padahal kebutuhannya juga banyak kita pahami dan untuk menyatakan meningkat ini juga dia tidak berani DAU sekarang terima 10 padahal realisasi 15 karena APDB, APBN berjalan bersamaan sehingga setelah ia memperolah alokasi tempat inilah dia tetap bayarkan hanya prosesnya harus melaporkan ke DPRD," tambah Hadi.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Detik.com
Kategori:GoNews Group, Ekonomi, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/