Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ketagihan Judi Online, Oknum Pegawai BRI Payakumbuh Gelapkan Uang Nasabah Rp 1 Miliar

Ketagihan Judi Online, Oknum Pegawai BRI Payakumbuh Gelapkan Uang Nasabah Rp 1 Miliar
ilustrasi
Sabtu, 18 Mei 2019 13:35 WIB
PADANG - Oknum pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar), berinisial AG (32) diduga telah menyelewengkan dan menggelapkan uang miliaran rupiah.

Uang yang ia gelapkan tersebut adalah milik BRI dan juga uang nasabah. Uang itu digelapkan oleh AG untuk ia gunakan bertaruh di permainan judi online.

Mengutip Kompas.com, Sabtu (18/5/2019), untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AG saat ini sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Payakumbuh.

"Betul, kita telah menahan tersangka korupsi dan penggelapan uang BRI dan nasabahnya. Saat ini kita menunggu hasil audit BPKP untuk menghitung kerugian negara," kata Kasi Intel Kajari Payakumbuh, Nazif Firdaus yang dihubungi Kompas.com, Jumat (17/5/2019).

Nazif mengatakan, peristiwa itu terjadi sejak awal tahun 2018. Ketika itu, tersangka menggunakan berbagai modus demi menyelewengkan dan menggelapkan dana BRI serta nasabahnya.

Modus yang biasa dilakukannya adalah dengan membujuk nasabah untuk mengambil kredit di BRI.

Tapi setelah dana tersebut cair, jumlah pinjaman lantas dikurangi dengan cara membuat dokumen palsu.

Setelahnya tersangka juga diduga menggelapkan setoran nasabah yang tak dimasukkan ke kas BRI.

"Kemudian tersangka juga diduga mengambil jaminan pinjaman nasabah tanpa sepengetahuan pimpinan. Selanjutnya menjadikan jaminan itu untuk pinjaman ke bank tanpa sepengetahuan si nasabah," kata Nazif.

Menurut pengakuan AG, uang yang ia tilep tersebut digunakannya untuk bermain judi online. "Taksiran korupsi dan penggelapannya sekitar Rp 1 miliar lebih dan uangnya dihabiskan untuk judi online. Namun pastinya, kami masih menunggu hasil audit BPKP," katanya.

Setelah hasil audit, menurut Nazif, pihaknya akan menyerahkan kasus itu ke pengadilan.

Oknum karyawan BRI ini dijerat pasal 2 dan 3 UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor) karena sudah merugikan negara. ***

Editor:arie rh
Sumber:kompas.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Sumatera Barat, Payakumbuh
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/