Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
23 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
2
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
21 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
3
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
4
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
Umum
21 jam yang lalu
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
5
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
21 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Putusan Bawaslu soal Situng KPU Tak Memuaskan, Penghentian Situng dan Digital Forensik Masih Dianggap Perlu

Putusan Bawaslu soal Situng KPU Tak Memuaskan, Penghentian Situng dan Digital Forensik Masih Dianggap Perlu
Ilustrasi.
Jum'at, 17 Mei 2019 18:29 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Pergerakan Advokat untuk Demokrasi Indonesia (PADI), menyayangkan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang hanya menyalahkan operator yang menjalankan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Bawaslu seharusnya merekomendasikan agar dilakukan audit digital forensik terhadap sistem KPU," kata Sekjen PADI, Arisakti Prihatwono melalui pesan singkat yang diterima GoNews Grup pada Jumat (17/05/2019).

Menurut Ari, Bawaslu sebenarnya dapat mendorong agar sistem IT (information technology) KPU, dalam hal ini Situng untuk dihentikan.

"Bukan sekadar memutuskan Situng KPU bersalah," ujarnya.

PADI adalah pendamping hukum tim relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02. Pada Selasa (14/05/2019) lalu, PADI bersama tim relawan IT BPN 02, menyampaikan temuan baru ke Bawaslu RI soal C1 dan Berita Acara Plano yang rugikan kubu 02.

"Jadi laporannya tuh sudah mulai dari hari Jumat (10/05/2019), tapi ya kami ada penambahan bahan bukti, hari ini baru kita rilis," kata Ari kala itu.

Adapun laporan BPN 02 pada Jumat itu, meliputi sedikitnya 5 poin utama dugaan pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) 2019 yang terstruktur, sistematis dan masif. Situng, menjadi salah satu unsur dalam laporan tersebut.

Bawaslu RI kemudian memutuskan bahwa ada kesalahan dalam Situng KPU RI dan meminta KPU untuk memperbaiki.
 
"Mengadili dan menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Situng," kata Abhan yang juga Ketua Bawaslu saat membacakan putusan dalam persidangan yang digelar Kamis (16/05/2019).

Menanggapi putusan itu, Ketua KPU Arirf Budiman pada Kamis (16/05/2019) mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti putusan Bawaslu RI itu setelah menerima salinan putusan. "Tapi kan intinya, masih bisa dijalankan (Situngnya, red),".***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/