Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
2
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
3
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
20 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
4
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
21 jam yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
5
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
3 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
3 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kuasa Hukum Optimis, Eggi Sudjana dan Kivlan Zein Lolos dari Jerat Pasal Makar

Kuasa Hukum Optimis, Eggi Sudjana dan Kivlan Zein Lolos dari Jerat Pasal Makar
Jum'at, 17 Mei 2019 02:22 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Pitra Romadoni Nasution, Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana meyakini, kliennya bisa lolos dari sangkaan pelanggaran pasal makar yang diterapkan polisi.

"Karena apa? Dari segi pembuktian hukum saja, itu tidak terpenuhi," kata Pitra kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/05/2019).

Karenanya, Pitra menambahkan, dalam konteks penerapan tersangka terhadap Eggi Sudjana pihaknya telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang setidaknya berdasar pada 4 poin, di antaranya:

Pertama, karena saat bicara people power, Eggi Sudjana berbicara selaku tim advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02. "Dan hari ini juga Kongres Advokat Indonesia telah menyurati Kapolda untuk dilakukan sidang etik dulu terhadap Eggi Sudjana,".

Kedua, pentersangkaan Eggi Sudjana ini harus dilihat dari dua sisi yakni terlapor dan pelapor, untuk memenuhi asas keadilan. "Jangan hanya melihat dari satu sisi. Karena, Ahli dari kita belum diperiksa sama sekali sampai saat ini. Dan saksi fakta kita juga kan belum diperiksa juga,".

"Makanya penetapan tersangka ini terlalu terburu-buru sekali, terlalu dikebut saya kira. Karena, belum adanya pemeriksaan Ahli terhadap terlapor," tegas Pitra.

Ketiga, sehubungan dengan adanya praperadilan, Pitra menilai, "seyogyanya kita hormatilah persidangan atau Pengadilan Jakarta Selatan untuk memutuskan dulu perkara (praperadilan) ini,

Seperti diketahui, Eggi Sudjana dan sederet nama oposan berurusan dengan hukum atas dugaan makar. Selain Eggi, ada Kivlan Zen (Purnawirawan TNI yang juga senior mantan Presiden RI, SBY) dan Politisi Gerindra, Permadi.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/