Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
Umum
22 jam yang lalu
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
2
Ariel NOAH Berbagi Cerita Menjaga Keharmonisan Band
Umum
22 jam yang lalu
Ariel NOAH Berbagi Cerita Menjaga Keharmonisan Band
3
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
Umum
22 jam yang lalu
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
4
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
Olahraga
23 jam yang lalu
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
5
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
Olahraga
6 jam yang lalu
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
6
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Sepakbola
6 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Eggi Sudjana Ditangkap, BPN Belum Koordinasikan Bantuan Hukum

Eggi Sudjana Ditangkap, BPN Belum Koordinasikan Bantuan Hukum
Selasa, 14 Mei 2019 19:35 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Sekjen Pergerakan Advokat untuk Demokrasi Indonesia (PADI), Arisakti Prihatwono mengungkapkan, belum ada pembahasan serius di Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Prabowo-Sandi pasca penangkapan Eggi Sudjana.

"Kami belum berkoordinasi terkait itu. Sepertinya belum," katanya Arisakti saat dikonfirmasi GoNews Grup, Selasa (14/05/2019).

Eggi, dikenal publik sebagai bagian dari juru kampanye nasional BPN 02. Belakangan, Eggi berurusan dengan polisi terkait dugaan makar dan mulai ditahan pada Selasa (14/05/2019).

Sebelum ditahan, Eggi sempat meminta keseriusan Presiden Jokowi dalam berdemokrasi. Hal ini, karena Eggi menilai, pasal makar yang dikenakan pada dirinya, bekerja dengan konstruksi hukum yang keliru. Tepatnya, apa yang soal disposisi people power yang Eggi tujukan pada penyelenggaraan Pemilu atau juga Jokowi sebagai Calon Presiden, bukan sebagai Presiden.

"Jokowi bisa perintahkan kepada Kapolri (Jenderal Tito Karnavian) untuk tidak ditahan kalau dia (Jokowi) berdemokrasi yang benar," ujar Eggi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/05/2019) kemarin.

Adapun PADI, merupakan sebuah pergerakan sekumpulan Advokat yang peduli kepada proses dan hasil Pemilu 2019 yang demokratis, jujur dan berintegritas. PADI meyakini bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum (Rechstaat) dan bukan negara kekuasaan (Maachstaat).

Hari ini, Selasa (14/05/2019), PADI mendampingi relawan Tim IT BPN 02 yang diketuai Mustofa Nahrawardaya untuk menyerahkan bukti tambahan dugaan C1 dan Berita Acara Planonya yang merugikan kubu 02.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Umum, Peristiwa, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/