Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
24 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
2
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Sumatera Barat
21 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
3
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
23 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
4
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
5
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
6
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Umum
19 jam yang lalu
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ancam Penggal Kepala Jokowi, HS Terancam Penjara Seumur Hidup

Ancam Penggal Kepala Jokowi, HS Terancam Penjara Seumur Hidup
Selasa, 14 Mei 2019 00:37 WIB
Penulis: C. Karundeng
JAKARTA - Tersangka Hermawan Susanto alias HS (25) yang melakukan pengancaman kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terancam dipenjara seumur hidup. Pasalnya, polisi menjerat pria tersebut dengan Pasal 104 KUHP.

"Tersangka dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden," kata Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Senin (13/5).

Kata Ade, pria tersebut diketahui bekerja disebuah yayasan badan wakaf Al-Qur'an di kawasan Tebet Timur, Jakarta Selatan. Di mana saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik.

"Tersangka masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui motif dan latar belakang (menyerukan ancaman pemenggalan terhadap presiden)," ujar Ade.

Berikut isi Pasal 104 KUHP: 'Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun'.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/