Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
2
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
19 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
3
Ciro Alves Dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Sepakbola
18 jam yang lalu
Ciro Alves Dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
4
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
18 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
5
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
18 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kasus Jalan Terus, KPK Tolak Pengembalian Duit Lukman Hakim sebagai Laporan Gratifikasi

Kasus Jalan Terus, KPK Tolak Pengembalian Duit Lukman Hakim sebagai Laporan Gratifikasi
Kamis, 09 Mei 2019 19:21 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan memproses pengembalian uang Rp 10 juta dari Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin sebagai pelaporan gratifikasi.

Ini lantaran pengembalian dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kader PPP Romahurmuziy alias Romi.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengatakan, pihaknya masih menjadikan uang yang diterima Lukman dari Kepala Kanwil Jawa Timur Haris Hasanuddin itu sebagai barang bukti perkara dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.

"Itu dilaporkan sebagai gratifikasi tapi setelah kejadian OTT. Oleh karena itu, kami tidak proses sebagai pelaporan gratifikasi," kata Laode kepada wartwan di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Kamis (9/5).

Namun demikian, Laode enggan menyebut bahwa Menag Lukman segera ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerima gratifikasi. Sebab, kata Laode, proses hukum masih berjalan.

"Saya tidak mau menyebut itu (Menag tersangka). Tetapi, kami tidak proses sebagai pelaporan gratifikasi yang wajar karena dilaporkan setelah terjadinya OTT," ujar Laode.

Secara terpisah, Jubir KPK Febri Diansyah menegaskan, pihaknya tidak akan menindaklanjuti pengembalian uang dari Menag Lukman itu.

Namun, apakah bentuk pengembalian uang itu masuk bagian penerimaan gratifikasi atau tidak statusnya masih didalami oleh KPK.

"Kami belum dapat menerbitkan SK penetapan status gratifikasi. Karena ada aturan yang berlaku di KPK, apabila pelaporan gratifikasi dilakukan setelah proses hukum terjadi (setelah OTT), maka belum bisa ditindaklanjuti laporan," ungkap Febri.

"Namun tentu kami masih lakukan proses di internal dan kordinasi juga di direktorat gratifikasi dengan pihak penyidik," imbuhnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:rmol.co
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/