Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
14 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
2
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Sumatera Barat
13 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
3
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
4
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
3 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
5
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
3 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
6
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
3 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Suap Proyek Masjid Agung, Bupati Solok Selatan Resmi Jadi Tersangka

Suap Proyek Masjid Agung, Bupati Solok Selatan Resmi Jadi Tersangka
Selasa, 07 Mei 2019 18:29 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam dugaan suap pengadaan barang dan jasa Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Solok Selatan, Sumatera Barat, Tahun anggaran 2018.

Mereka adalah Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria (MZ) dan Pemilik Grup Dempo atau PT DBB (PT Dempo Bangun Bersama) Muhammad Yamin Kahar (MYK).

"KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan. Menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu MZ dan MYK," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di Media Center KPK, Kuningan Jakarta, Selasa (7/5).

Dalam perkara ini, KPK menduga telah terjadi pemberian dan janji atau hadiah kepada Muzni Zakaria dari Muhammad Yamin Kahar selaku pemegang tender proyek pembangunan rumah ibadah dan jembatan di Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018.

"KPK sangat merasa miris karena suap yang diduga diterima Kepala Daerah ini juga terkait dengan pembangunan tempat ibadah, yaitu Masjid Agung Solok Selatan dan Jembatan Ambayan," kata Basaria.

Atas ulahnya Muzni selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jundcto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan MYK selaku pihak pemberi suap, disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:RMOL.CO
Kategori:Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Politik, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/