Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
7 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
2
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
6 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
3
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Sepakbola
6 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
4
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
6 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
5
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
6 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Jerat Kijang di Hutan Konservasi, Seorang Warga Agam Diamankan Polisi

Jerat Kijang di Hutan Konservasi, Seorang Warga Agam Diamankan Polisi
Aparat kepolisian memperlihatkan hewan dilindungi jenis kijang yang telah disembelih dan dipotong-potong oleh pelaku. (foto: Johan Utoyo/Covesia.com)
Senin, 29 April 2019 11:23 WIB
AGAM - Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Polres Agam, Sumatera Barat ( Sumbar) kembali mengamankan pelaku pemburu satwa dilindungi.

Dikutp dari Covesia.com, Unit Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) BKSDA Resor Agam Ade Putra mengatakan, pelaku adalah seorang pria berinisial AW (36), warga Aia Tigo Raso, Jorong Mukomuko, Nagari Koto Malintag, Kecamatan Tanjung Raya.

Pelaku diamankan petugas karena menangkap dan menguasai hewan yang dilindungi, jenis Kijang (Muntiacus muntjak), Minggu, (28/4/2019) sekitar pukul 07.30 Wib.

"Kita mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan perburuan hewan yang dilindungi jenis Kijang di sekitar wilayah Kecamatan Tanjung Raya. Mendapat laporan itu bersama Unit Reserse Kriminal Polres Agam yang dipimpin oleh KBO Satreskrim Agam Ipda Fifzen Finot, kita langsung memburu pelaku," ujarnya saat dikonfirmasi Covesia.com.

Pelaku tidak bisa mengelak saat didatangi petugas, ia ditangkap usai memotong tubuh hewan hasil buruan. "Kita menemukan barang bukti berupa bagian kepala kijang serta 23 potong daging dalam berbagai ukuran," lanjutnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku menangkap hewan tersebut dengan cara memasang jerat di dalam hutan konservasi. "Pelaku menangkap kijang dengan cara memasang jerat di lokasi dan memantau pada pagi hari, jika perangkapnya membuahkan hasil ia langsung menyembelih satwa tersebut di lokasi," terangnya.

Kini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan ke Mako Polres Agam untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta. (han/cvs)

Editor:arie rh
Sumber:covesia.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Sumatera Barat, Agam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/