Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Sumatera Barat
14 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
13 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
3
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
13 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
4
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Sumatera Barat
13 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
5
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
13 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
6
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Laporan Tak Kunjung Diproses, Eggi Sebut Bawaslu Tak Obyektif

Laporan Tak Kunjung Diproses, Eggi Sebut Bawaslu Tak Obyektif
Minggu, 21 April 2019 22:04 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfikar
JAKARTA - Aktivis Hukum dan politisi PAN, Eggi Sudjana menyoal objektifitas kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dalam menangani dugaan-dugaan pelanggaran Pemilu 2019.

"Karena tidak ada yang dijawab seperti yang kita harapkan," kat Eggi melalui pesan Whatsaap kepada GoNews Grup, Minggu (21/04/2019) malam.

"Misal, Duta Besar Indonesia untuk Malaysia mana tindakannya? Tidak ada juga (proses terhadap, red) Jokowi yang kita laporkan pada Debat ke-2 Capres yang banyak bohong data-datanya atau hoax tapi tidak ditindak lanjuti Bawaslu," lanjut Eggi menjelaskan.

Seperti diketahui, Eggi Sudjana pernah melaporkan Dubes Indonesia untuk Malaysia, Rusdi Kirana pada Jumat, 12 April 2019 lalu. Laporan bernomor 46/LP/PP/RI/00.00/IV/2019 itu, terkait dengan surat suara tercoblos di Malaysia.

Adapun laporan soal dugaan kebohongan Jokowi, dilakukan Eggi pada Selasa 19 Februari 2019, dengan dugaan pelanggaran Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong. Hal ini terkait paparan Jokowi dalam Debat Pilpres, Sabtu 17 April 2019.

"Jokowi telah memberikan keterangan palsu. Keterangan palsu yang dimaksud ada beberapa hal, pertama soal impor jagung yang menyatakan 160 ribu ton. Padahal data dari BPS 700-an ribu. Jadi bedanya jauh sekali. Itukan palsu itu," kata Eggi di Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (19/02/2019) lalu.

Penggunaan pasal tersebut, dikarenakan Jokowi tidak bertindak sebagai presiden dalam Debat Pilpres, melainkan sebagai Capres. Sebab, presiden tidak bisa dipidana, hanya bisa di-impeachment (pemakzulan).***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/