Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dikalahkan Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
12 jam yang lalu
Dikalahkan Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
15 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Politik

Koalisi Aktivis KAMAKH Laporkan 6 Lembaga Survei ke Polisi

Koalisi Aktivis KAMAKH Laporkan 6 Lembaga Survei ke Polisi
Pitra Romdoni. (Istimewa)
Kamis, 18 April 2019 14:47 WIB
JAKARTA - Koalisi Aktivis Masyarakat Anti Korupsi dan Hoaks (KAMAKH) melaporkan enam lembaga survei ke Bareskrim Polri atas dugaan melakukan kebohongan publik.

Keenam lembaga survei yang dilaporkan tersebut adalah Indo Barometer, Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Charta Politika, Poltracking, Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), serta Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Kuasa Hukum KAMAKH Pitra Romadoni mengatakan laporan itu dilakukan karena enam lembaga survei tersebut menampilkan hasil survei yang memenangkan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Padahal, menurut dia, berdasarkan data dari ribuan TPS justru pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menang.

"Hasil survei ini jelas-jelas membingungkan masyarakat kita, kalau kita berpatokan kepada quick count, kebenarannya itu belum bisa dipertanggungjawabkan secara penuh. Padahal data KPU bilang mereka mendapatkan ribuan TPS memenangkan Prabowo dengan persentase 56 persen tadi malam," tuturnya, di Bareskrim Polri, Kamis (18/4).

Pitra menyampaikan pihaknya mendesak Bareskrim untuk melakukan audit terhadap seluruh lembaga survei yang memenangkan pasangan Jokowi-Ma'urf. Selain itu, kata Prita, juga perlu ditelusuri survei oleh lembaga survei tersebut dilakukan di TPS mana saja

"Jangan membuat kebingungan masyarakat kita, ini sudah sangat dahsyat sekali lho penggiringan opini quick count ini, apabila nanti nyatanya Prabowo yang menang, bagaimana nanti mempertanggungjawabkan ini " ujarnya.

Atas dasar itu, Pitra melaporkan enam lembaga survei itu dengan pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, sambungnya, keenam lembaga survei itu juga dilaporkan atas pasal 14 dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pitra mengklaim laporan yang diajukan tersebut telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

"Memang nomor LP-nya belum ada tadi, tapi alhamdulillah di dalam tadi laporan kami katanya akan ditindaklanjuti," ucap Pitra.

Pihak kepolisian dan lembaga survei terkait belum menanggapi laporan ini.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:CnnIndonesia.com
Kategori:Politik, Pemerintahan, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/