Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Sumatera Barat
17 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Sumatera Barat
16 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
3
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
16 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
4
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
16 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
5
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
16 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
6
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Siswa SD yang Perkosa Siswi SMA Hingga Hamil Kecanduan Film Porno

Siswa SD yang Perkosa Siswi SMA Hingga Hamil Kecanduan Film Porno
Senin, 15 April 2019 15:18 WIB
PROBOLINGGO - Seorang siswa SD dan siswa SMP menjadi tersangka setelah memperkosa siswa SMA. Mereka berdua melakukan perbuatan bejat itu karena terpengaruh film porno.

"Kedua pelaku ini kecanduan film porno yang ada di HP mereka," ujar Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurnianto kepada detikcom, Senin (15/4/2019).

Kapolres mengatakan saat HP mereka diperiksa, banyak ditemukan video porno di dalamnya. Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku sering melampiaskan nafsu mereka sendiri sambil nonton video porno.

"Kasus ini juga berawal saat pelaku yang SMP usai nonton video porno," kata Eddwi.

Dari video porno itulah, pelaku berinisial MMH yang masih duduk di bangku SMP melampiaskan dengan memperkosa korban. Korban yang menolak akhirnya menyerah saat mendapat ancaman akan diusir dari rumah orang tua pelaku.

Korban memang menumpang di rumah orang tua pelaku di Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Korban sudang menumpang di rumah itu sejak masih kecil.

"Dari aksi pertamanya, pelaku melakukan perbuatannya lagi. Pada aksi keduanya, pelaku mengajak temannya yang masih SD," kata Eddwi.

Pelaku yang berumur 18 dan 13 tahun itu akhirnya dilaporkan setelah ada laporan dari keluarga korban. Keluarga akhirnya tahu jika korban hamil akibat perbuatan kedua pelaku.

"Pelaku terancam pasal 76 D Jo pasal 81 UU RI, nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Namun kami akan koordinasikan lagi kepada kejaksaan negeri, karena pelaku juga masih berusia di bawah umur," tandas Eddwi.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:DETIK.COM
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/