Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
23 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
23 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
22 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
8 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
5
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
9 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
6
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
6 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Politik

Disurati Istana soal Polemik Pencalegan OSO, KPU Kukuh pada Putusan MK

Disurati Istana soal Polemik Pencalegan OSO, KPU Kukuh pada Putusan MK
Surat Istana soal putusan PTUN ke KPU. (GoNews.co)
Kamis, 04 April 2019 22:42 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfikar
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kukuh untuk berpegang pada putusan MK meskipun Istana telah menyurati lembaga penyelenggara pemilu itu agar menjalankan putusan PTUN terkait polemik pencalegan OSO.

"Udah kita jawab. Seperti surat (KPU RI, red) terdahulu kepada Presiden. (Intinya, red) sama," kata komisioner KPU Hasyim Asyari kepada wartawan di Jakarta, Kamis (04/04/2019).

"Intinya begitu (menjalankan putusan MK, red)" Hasyim menegaskan.

Sebelumnya, Istana menerima surat dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 4 Maret 2019. Surat itu, meminta Presiden agar mendorong KPU melaksanakan putusan PTUN nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT yang telah berkekuatan hukum tetap-yang memutuskan agar OSO masuk dalam DCT Pileg 2019.

Kemudian, Istana menyurati KPU RI pada tanggal 22 Maret 2019 dan mendorong KPU RI agar menjalankan putusan PTUN tersebut sesuai peraturan perundang-undangan.

"Untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," bunyi kutipan surat bernomor R.49/M.Sesneg/D-1/HK.06.02/3/2019 yang ditandatangani oleh Mensesneg Pratikno itu.

Sebelum Istana, dari catatan GoNews.co, pihak Parlemen Indonesia melalui Ketua DPR RI Bambang Soesatyo juga pernah berkomentar keras soal polemik kepemiluan Ketum Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) ini.

Menurut Bamseot, sapaan akrab Bambang, polemik OSO dengan KPU RI itu bepotensi mengganggu jalannya tahapan, bahkan legitimasi hasil pemilu 2019, khususnya hasil pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

"PTUN Jakarta mencabut, serta memerintahkan KPU mengeluarkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD baru Pemilu 2019. Tapi, komisioner KPU bersikeras tak menjalankan putusan itu dengan alasan berpegang pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kekosongan hukum ini harus diakhiri agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," tegas Bamsoet, 7 Maret 2019, lalu.

Pihak KPU sendiri telah dipolisikan oleh OSO, pemeriksaan tahap awal sudah dilakukan namun baru akan dilanjutkan setelah Pemilu 2019 usai digelar.

Terkait hal ini, belum terdengar statement resmi dari Kapolri, Jenderal Pol. Tito Karnavian meskipun DPR dan Istana telah bereaksi. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Politik, Pemerintahan, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/