Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
5 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
2
Dikalahkan Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
3 jam yang lalu
Dikalahkan Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pemeriksaan Saksi Dianggap Cukup, Polisi Mulai Pemberkasan Joko Driyono

Pemeriksaan Saksi Dianggap Cukup, Polisi Mulai Pemberkasan Joko Driyono
Rabu, 27 Maret 2019 19:58 WIB
Penulis: C. Karundeng
JAKARTA - Polisi saat ini sedang melakukan pemberkasan kasus dugaan perusakan barang bukti pengaturan skor dengan tersangka Joko Driyono.

Hal ini diungkapkan Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono Rabu (27/3/2019).

"Berkaitan dengan pemeriksaan maupun pemberksaan tersangka Joko Driyono, saat ini (Satgas Antimafia Bola) masih melakukan pemberkasan," katanya di Mapolda Metro Jaya,

Ia menjelaskan, pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus tersebut sudah dirasa cukup. Selain itu, polisi juga tengah memilah barang bukti materil dan formil.

"Artinya bahwa sementara ini untuk pemeriksaan-pemeriksaan saksi-saksi yang lain sudah cukup ya. Saat ini kita sedang kita lakukan pemilihan antara bukti materil dan formil," ungkapnya.

Sebagaimana diberitakan, Satgas Antimafia Bola telah melakukan penahanan terhadap Jokdri setelah melakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin (25/3/2019).

Joko Driyono dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 232 KUHP, Pasal 233 KUHP dan Pasal 235 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.***


Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Olahraga
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/