Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Sumatera Barat
18 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
2
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Sumatera Barat
19 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
3
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
19 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
4
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
19 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
5
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
18 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
6
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Soal Isu Tak Netral, Kapolri Terbitkan Larangan bagi Anggota Polri Berkampanye dan Deklarasi Capres

Soal Isu Tak Netral, Kapolri Terbitkan Larangan bagi Anggota Polri Berkampanye dan Deklarasi Capres
Sabtu, 23 Maret 2019 20:22 WIB
JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengeluarkan surat telegram kepada jajarannya untuk bersikap netral dan tidak berpihak dalam ajang Pemilu 2019. Surat ini keluar ditengah kontroversi jika korps baju cokelat ini ikut bermain politik.

Dalam salinan surat telegram tertanggal 18 Maret 2019 yang dilansir GoNews.co dari Beritasatu.com Sabtu (23/3/2019) ada 14 poin yang jadi penekanan Tito. Yang pertama larangan membantu mendeklarasikan capres, cawapres, dan caleg.

Lalu dilarang menerima, memberikan, meminta, mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan, atau bantuan dalam bentuk apapun dari pihak parpol, caleg, capres, cawapres maupun tim sukses.

Juga dilarang menggunakan, memesan, memasang, dan menyuruh orang lain untuk memasang atribut pemilu (gambar, lambang capres dan cawapres, serta caleg maupun parpol).

Berikutnya dilarang menghadiri menjadi pembicara/narasumber pada giat deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan Parpol kecuali dalam rangka melaksanakan tugas pengamanan yang sesuai surat perintah tugas.

Poin lainnya adalah dilarang mempromosikan, menanggapi, dan menyebarluaskan gambar/foto capres, cawapres, atau caleg baik melalui media massa, media online, maupun medsos.

Tak hanya itu, polisi juga dilarang foto bersama capres, cawapres, caleg, massa maupun simpatisannya.

Dilarang foto/selfie di medsos dengan gaya mengacungkan jari membentuk dukungan kepada capres, cawapres, caleg, parpol yang berpotensi digunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan/ketidaknetralan Polri.

Tak ketingggalan, polisi juga dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada capres, cawapres, caleg, dan parpol. Dilarang menjadi pengurus atau anggota tim sukses capres, cawapres, dan caleg.

Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan kepentingan capres, cawapres, caleg atau Parpol tertentu.

Dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan capres, cawapres, caleg, maupun Parpol. Dilarang melakukan kampanye hitam (black campaign) dan menganjurkan untuk golput.

Dua yang terakhir adalah dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait hasil perhitungan suara pemilu 2019 dan dilarang menjadi panitia pemilu, anggota KPU, dan Panwaslu.

Juru bicara Polri belum merespons saat ditanya Beritasatu.com perihal surat telegram tersebut.

Untuk diketahui belakangan ini polisi memang disibukan dan dikepung dengan isu jika mereka tidak netral.

Mulai dari dukungan menjadi buzzerJokowi dengan aplikasi Sambhar, kesusupan aksi politik dalam beberapa acara Millenial Road Safety Festifal (MRSF), hingga video Jokowi Yes.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Beritasatu.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/