Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
21 jam yang lalu
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
2
Pelatih Madura United Senang Strateginya Berjalan Baik
Olahraga
21 jam yang lalu
Pelatih Madura United Senang Strateginya Berjalan Baik
3
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
Olahraga
21 jam yang lalu
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
4
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Olahraga
21 jam yang lalu
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
5
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Sepakbola
21 jam yang lalu
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
6
Dina Rubby, Mengenal Lebih Dekat Sosok Pedangdut yang Sedang Naik Daun
Umum
14 jam yang lalu
Dina Rubby, Mengenal Lebih Dekat Sosok Pedangdut yang Sedang Naik Daun
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Umum

Edo Rachman: Jokowi Harus Tegas, Agar Kapolri dan KLHK Serius Tangani 11 Perusahaan Pembakar Lahan

Edo Rachman: Jokowi Harus Tegas, Agar Kapolri dan KLHK Serius Tangani 11 Perusahaan Pembakar Lahan
Ilustrasi.
Selasa, 05 Maret 2019 03:07 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Emergency Respons Walhi, Edo Rachman, secara tegas meminta Presiden Joko Widodo segera menuntaskan kasus perusahan yang membakar lahan dan hutan.

Edo Rachman menilai, presiden Jokowi sudah seharusnya mengasistensi perkara lahan yang melibatkan 11 perusahaan pembakar Lahan termasuk PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL) di Riau.

Dimana Perusahaan ini tercatat sebagai korporasi yang pernah dihukum oleh Mahkamah Agung atas gugatan KLHK sebesar 16 triliun rupiah.

"Jokowi harus tegas memerintahkan Kapolri dan Menteri LHK agar lebih serius mengasistensi perkara ini. Agar penegakan hukum tidak sekedar menyasar masyarakat," kata Emergency Respons Walhi Edo Rachman saat dihubungi Wartawan Senin (04/02/3019).

"Seharusnya pelaksanaan eksekusi segera dilakukan dan izinnya dicabut. Arealnya bisa didistribusikan ke rakyat," ujar Edo menambahkan.

Dalam perkara itu, PT. MPL digugat Kementerian Hutan dan Lingkungan Hidup (KLHK) dengan tuduhan mengambil kayu di luar areal konsesinya.

"(Ya kan, red) hingga saat ini belum dieksekusi," ujar Edo.

Edo melanjutkan, keseriusan negara dalam menegakkan hukum terhadap mafia-mafia lahan juga tak hanya soal kasus PT. MPL, belasan perusahaan lain yang telah menjalani proses hukum juga perlu pengawalan hingga eksekusi putusan.

"Jangan sampai terjadi kejadian ulang bahwa ada 15 korporasi yg dhentikan penyidikannya," tukas Edo.

Sebelumnya, Calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo memaparkan bahwa ada 11 perusahaan yang dijadikan tersangka dan dikenai sanksi sebesar Rp 18,3 triliun dalam tiga tahun terakhir.

"Kebakaran lahan harus diatas dengan penegakan hukum yang tegas. Ada 11 perusahaan yang dikenai sanksi Rp 18,3 triliun," ujar Jokowi dalam debat kedua Pilpres 2019 pada Minggu (17/2/2019).

Berdasarkan data dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), sejak 2015 hingga saat ini, setidaknya sudah terdapat 171 sanksi administrasi dan 11 gugatan perdata, serta 510 kasus pidana terkait kebakaran hutan.

Namun, belum ada satu pun putusan tersebut yang dieksekusi oleh pengadilan. Dilansir dari Greenpeace, 10 dari 11 kasus gugatan perdata pemerintah terhadap perkebunan kelapa sawit terkait pembakaran, pengadilan memerintahkan ganti rugi dan pemulihan lingkungan senilai Rp 2,7 triliun.

Sementara, perkara perdata kesebelas merupakan kasus terbesar, yakni mencapai Rp 16,2 triliun terkait dengan pembalakan liar dilakukan sejak 2004 oleh Perusahaan Merbau Pelalawan Lestari.

Kesebelas perusahaan tersebut, yakni PT Kalista Alam (PT.KA), PT Bumi Mekar Hijau (PT.BMH), PT Palmina Utama (PT.PU), PT National Sago Prima (PT.NSP), PT Waringin Agro Jaya (PT.WAJ), PT Ricky Kurniawan Kertapersada (PT RKK), PT Jatim Jaya Perkasa (PT.JJP), PT Merbau Pelalawan Lestari (PT.MPL), PT Surya Panen Subur, dan PT Waimusi Agroindah (PT.WA).***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/