Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
15 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
2
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
6 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
3 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Nasional
2 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
5
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
2 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Polsek Kamang Baru Sijunjung Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi di Los Pasar

Polsek Kamang Baru Sijunjung Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi di Los Pasar
Kapolsek Kamang Baru Iptu Efrriadi SH dan jajaran memperlihatkan tersangka narkoba dan barang butki.
Jum'at, 01 Maret 2019 16:39 WIB
Penulis: Eko Pangestu
SIJUNJUNG - Satu orang pelaku pengedar narkotika di daerah Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar) berhasil diamankan anggota Satreskim Polsek Kamang Baru yang dipimpin Kapolsek Iptu Efrriadi SH.

Dalam penangkapan yang dilakukan, Kamis (28/2/2019) tersebut, polisi menemukan barang bukti narkoba sabu dan pil ekstasi.

Kapolres Sijunjung AKBP Driharto SIk melalui Kapolsek Kamang Baru Iptu Efrriadi SH mengatakan, pelaku pengedar sabu dan ekstasi yang ditangkap berinisial ADP (41), warga Sungai Tambang, Kecamatan Kamang Baru.

Ia ditangkap di Los Pasar Jorong Sungai Tambang II, Kenagarian Kunangan Parik Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Kamis (28/2/2019) sekitar pukul 11.30 WIB.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah kantong plastik warna hitam yang berisikan narkotika dengan rincian, 1 paket sabu harga Rp4 juta, 1 paket harga Rp2 juta, 2 paket harga Rp1 juta, 7 paket harga Rp600 ribu, 4 paket seharga Rp500 ribu, 7 paket seharga Rp400 ribu.

Selain itu juga ada 13 paket sabu seharga Rp350 ribu, 6 paket harga Rp300 ribu, 7 paket harga Rp200 ribu, 9 paket harga Rp150 ribu, 2 paket harga Rp100 ribu.

Ditemukan juga pil ekstasi 17 butir, uang tunai Rp 1.465.000, dan 3 unit handphone.

“Penangkapan ini setelah kami mendapat informasi dari masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan dan ternyata benar, sehingga pelaku berhasil kami tangkap bersama barang bukti," terangnya.

Untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Kamang Baru. Pelaku melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ep_rls)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/