Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
18 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
15 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
3
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Nasional
15 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
4
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
15 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ganti Rugi Tanah Jalan Tol Belum Dibayar, Jasa Marga: Dana Talangan Kami Belum Diganti

Ganti Rugi Tanah Jalan Tol Belum Dibayar, Jasa Marga: Dana Talangan Kami Belum Diganti
Kamis, 28 Februari 2019 01:08 WIB
JAKARTA - Menanggapi keluhan warga Kendal yang belum mendapat ganti rugi lahan yang terimbas jalan tol, Direktur Utama PT Jasa Marga ruas Semarang-Batang, Ari Irianto, mengaku tak bisa berbuat banyak.

Pasalnya kata dia, biaya pengadaan lahan yang dikeluarkan telah habis. PT Jasa Marga bahkan masih nombok Rp1,5 triliun pasca pembangunan tol Trans Jawa ruas Semarang-Batang.

"Totalnya yang harus diganti mencapai Rp45 miliar. Dana talangan kita saja juga belum dibayar, saya juga terus nge-push (mendorong pencairan dana) ke Kementerian Keuangan," kata Ari.

Ari menjelaskan untuk percepatan pembebasan lahan proyek pembangunan tol Trans Jawa itu, PT Jasa Marga awalnya mengeluarkan dana talangan  Rp5,5 triliun. Namun, uang itu baru kembali Rp4 triliun.

Sehingga untuk membayar kembali lahan yang belum bebas, belum bisa dilakukan segera. Alasannya, untuk pengadaan tanah tahun 2016 sampai 2018 lalu, ada perjanjian pengembalian dana talangan untuk proyek strategis nasioanal (PSN) Antara Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), dan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).

Namun, karena perjanjian itu hanya berlaku sampai tahun 2018, maka di tahun berikutnya sudah tidak ada payung hukum lagi untuk BUJT kembali menalangi.

"Kemarin rapat terakhir diusulkan untuk pembayaran 2019 langsung dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) membuat SPP (Surat Perintah Pembayaran) ke LMAN," katanya.

SPP pun belum bisa dibuat lantaran permasalahan belum lengkapnya pemberkasan dari Badan Pertanahan Negara. Kondisi itu berdampak pada penyelesaian di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Lalu, ada juga masalah anggaran.

"Mudah-mudahan dari Kemenkeu, dari PPK bisa melengkapi dokumennya. Dan LMAN bisa segera mencairkan untuk pengembalian," katanya. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:viva.co.id
Kategori:GoNews Group, Umum, Peristiwa, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/