Home  /  Berita  /  GoNews Group

Terlibat Narkoba, Lima Mahasiswa Semester Akhir di Padang Ditangkap BNNP

Terlibat Narkoba, Lima Mahasiswa Semester Akhir di Padang Ditangkap BNNP
Konferensi pers di Kantor BNNP Sumbar. (foto: GATRA/Zufikar)
Selasa, 26 Februari 2019 22:38 WIB
PADANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) menangkap lima orang mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Kota Padang. Mereka terlibat dalam peredaran dan penggunaan obat-obatan terlarang, jenis ganja.

Dikutip dari Gatra.com, lima orang mahasiswa aktif itu berinisial DA (23), MRH (22), KN (22), ASA (22), dan SFS (21). Kelimanya merupakan mahasiswa tingkat akhir, satu di antaranya sedang menunggu proses wisuda.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumbar, AKBP Emrizal Hanas menyebutkan, para pelaku ditangkap seminggu yang lalu, Senin (18/2/2019) di dua lokasi di Kota Padang, yaitu di Jalan Angkasa Pura, Dadok, Tunggul Hitam dan di Jalan Enggang, Parupuak, Tabiang, Kecamatan Padang Utara.

"Penangkapan berawal dari laporan yang masuk ke contact center BNNP Sumbar sejak November 2018. Lalu dilakukan penyidikan," ujarnya saat konferensi pers di kantor BNNP Sumbar, Selasa (26/2/2019).

Menurut Emrizal, penangkapan DA dan MRH di kos mereka. "Penangkapan ini berhasil mengamankan 1 paket ganja berukuran kecil yang dibungkus plastik bening, satu bungkus kertas tembakau, dan dua unit handphone," jelasnya.

Sedangkan SFS ditangkap setelah dilakukan pengembangan. Dari SFS yang diduga juga pengedar, diamankan ganja seberat 72,93 gram. "Ada 19 paket berukuran sedang, tujuh lebar uang kertas pecahan Rp50 ribu, dan 1 unit handphone," ungkapnya.

Lalu, dari KN dan ASA diamankan satu paket ganja berukuran sedang, satu paket berukuran kecil, satu linting ganja, satu puntung rokok yang sudah dipakai, dua buah mancis, satu unit handphone, serta satu tas ransel warna hijau.

"Jadi, ganja seberat 72,95 gram diamankan dari tangan SFS, dia juga pengedar. Lalu, empat orang lainnya pemakai," kata Emrizal.

Dikatakan Emrizal, hasil pengembangan kasus, barang haram tersebut diduga didapatkan dari salah seorang yang berasal dari Pariaman. "Kami akan terus kembangkan kasus ini, orang yang di Pariaman itu sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelasnya.

Kelima mahasiswa itu dapat dijerat pasal 114 (1) jo 111 (1) jo 127 (1) jo 132 (1), Undang-undang No. 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. (gtr)

Editor:arie rh
Sumber:gatra.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Sumatera Barat, Padang
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/