Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
16 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
2
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
7 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
3 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Nasional
3 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
5
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
3 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Politik

Ahok Bebas, Fahri Hamzah: Selamat Kembali ke Masyarakat

Ahok Bebas, Fahri Hamzah: Selamat Kembali ke Masyarakat
Kamis, 24 Januari 2019 16:50 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyambut baik kembalinya bekas Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama atau BTP ke masyarakat, setelah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun dalam kasus penistaan agama.

"Setiap orang yang telah melewati masa tahanan berhak untuk mendapatkan kebebasan dan harus diucapkan selamat," ujar Fahri Hamzah dihubungi wartawan, Kamis (24/1/2019).

Fahri mengaku senang mendengar berita bebasnya BTP dan berharap yang bersangkutan dapat memulai hidup dan pengabdian kepada bangsa, negara, serta masyarakat.

"Apa bentuk pengabdian itu, hanya Ahok yang tahu apa yang harus dikerjakan. Dan, mudah-mudahan kembalinya ke masyarakat bisa memberikan makna yang lebih besar," tutur politisi dari PKS itu.

Untuk diketahui, BTP alias Ahok dijatuhi hukum 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Kalimat Ahok yang dinyatakan menodai agama adalah "Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak-Ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, nggak apa-apa."

Atas pernyataannya itu, Ahok dinilai melanggar Pasal 156a huruf a KUHP, yaitu secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/