Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
22 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
22 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
21 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
7 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
5
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
8 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
6
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
5 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Politik

Abaikan Surat dan Somasi, Petinggi PKS Siap-siap Rogoh Kocek Rp30 Miliar

Abaikan Surat dan Somasi, Petinggi PKS Siap-siap Rogoh Kocek Rp30 Miliar
Tim Kuasa Hukum Fahri Hamzah. (istimewa)
Kamis, 24 Januari 2019 15:06 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Menindaklanjuti Putusan Kasasi Mahkamah Agung yang memenangkan dirinya, Fahri Hamzah melakukan sejumlah tindakan terhadap para petinggi PKS.

Melalui Ketua Tim Kuasa Hukumnya, Mujahid A. Latief, pihaknya telah mengirimkan beberapa surat kepada PKS. "Pasca diterimanya salinan putusan dari MA kami telah mengirimkan surat kepada PKS agar segera melaksanakan isi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara sukarela," kata Mujahid, Kamis (25/1/2019) di Jakarta.

Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk itikad baik agar PKS menaati putusan pengadilan. Namun Mujahid menyayangkan sikap PKS yang tidak merespon atau memberikan tanggapan.

"Karena surat tersebut tidak mendapat tanggapan, maka pada tanggal 16 Januari kemarin kami telah mengirimkan surat somasi dan memberikan waktu sampai besok,"ujar Mujahid melanjutkan.

"Pada hari Rabu (23/1) kemarin, Surat Keterangan Inkracht sudah keluar, karena PKS tidak menyambut baik surat kami, maka secara resmi pada Kamis (24/1) kami akan mengirimkan surat permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tandasnya.

"Berdasarkan ketentuan hukum acara, setelah surat permohonan diterima maka pengadilan akan memberikan peringatan (aanmaning) kepada para pihak untuk melaksanakan isi putusan dalam jangka waktu selama-lamanya 8 hari. Jadi kita tunggu saja, jika tetap tidak melaksanakan maka kami akan mengajukan sita eksekusi (executorial beslag) terhadap harta kekayaan mereka," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui dengan ditolaknya Permohonan Kasasi PKS oleh Mahkamah Agung, maka Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 214/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan dapat dilaksanakan, yang salah satu amarnya adalah mewajibkan PKS membayar ganti kerugian immaterial kepada Fahri Hamzah sebesar Rp30 miliar.

Fahri sendiri berkali-kali mengatakan, dana Rp30 Miliar tersebut tidak akan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadinya melain untuk kepentingan kader PKS dalam memperbaiki akibat kerusakan yang diakibatkan oleh perilaku pimpinan PKS.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/