Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
22 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
2
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
3
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
4
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
5
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
17 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
6
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
17 jam yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Percepat Penanganan Bencana, Fahri Hamzah: Inpres Nomor 5 Tahun 2018 Harus Direvisi

Percepat Penanganan Bencana, Fahri Hamzah: Inpres Nomor 5 Tahun 2018 Harus Direvisi
Rabu, 23 Januari 2019 20:38 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah memberi catatan terhadap penanganan bencana yang terjadi akhir-akhir ini di sejumlah wilayah Indonesia oleh pemerintah.

Beberapa catatan itu menjadi tugas DPR RI dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap kerja-kerja pemerintah.

Hal itu diungkapkan Fahri saat rapat kerja gabungan dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), di Ruang Pansus B, Gedung DPR RI, Rabu (23/1/2019).

Fahri mencatat perlunya revisi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2018 guna mempercepat menanganan bencana yang terjadi di banyak daerah, seperti di Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Tengah, Banten, Lampung dan Sukabumi.

"DPR minta pemerintah untuk pertimbangkan revisi Inpres Nomor 5 Tahun 2018. Sehingga menjadi dasar hukum dalam penanganan bencana untuk seluruh daerah terdampak. Waktu itu bencana masih terjadi di Lombok dan Sumbawa, serta seluruh kementerian dan lembaga dikerahkan dalam pemulihan gempa NTB," ungkapnya.

Catatan lain yang disampaikan yakni, lanjut Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) itu, DPR RI meminta penyederhanaan birokrasi penanganan bencana, dengan kepemimpinan yang lebih solid yang memastikan keterpaduan data, rencana penanganan dan keterpaduan dukungan pembiayaan penanganan dampak gempa.

DPR RI, lanjut politisi dari PKS itu, juga meminta pemerintah memastikan alokasi pembiayaan pemulihan gempa lombok dan sumbawa dengan mematsikan program dan sumber pendanaannya.

"Hal ini untuk menghindari simpang siur alokasi biaya dalam jangka pendek sampai jangka panjang," sambung legislator dapil NTB itu.

Fahri juga menyampaikan permintaan kepada pemerintah untuk meninjau kebijakan pembangunan hunian sementara (Huntara) dan fasilitasnya untuk merespon musim hujan yang akan datang. Pemerintah diharapkan dapat mengatur agar huntara jadi rumah tumbuh yang pada waktunya jadi permanen.

"Koordinasi, sinergi, dan pengawasan yang dilakukan antara DPR RI dengan pemerintah diharapkan menjadi sarana yang mampu mempercepat penanganan dampak bencana. Timwas DPR RI mendukung penuh segala upaya guna mempercepat pembangunan daerah pasca bencana," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/