Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Epy Kusnandar Ditangkap, Terjerat Kasus Narkoba
Umum
4 jam yang lalu
Epy Kusnandar Ditangkap, Terjerat Kasus Narkoba
2
Terima Kekalahan, PSSI Kecam Aksi Rasis kepada Guinea
Olahraga
4 jam yang lalu
Terima Kekalahan, PSSI Kecam Aksi Rasis kepada Guinea
3
Satu Kali Ucapan, Rizky Febian dan Mahalini Raharja Resmi Menikah
Umum
4 jam yang lalu
Satu Kali Ucapan, Rizky Febian dan Mahalini Raharja Resmi Menikah
4
Legenda Dangdut Jhony Iskandar Tutup Usia 64 Tahun
Umum
4 jam yang lalu
Legenda Dangdut Jhony Iskandar Tutup Usia 64 Tahun
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Brigjen Krishna Murti Pimpin Langsung Pemeriksaan Vigit Waluyo di Kasus Mafia Bola

Brigjen Krishna Murti Pimpin Langsung Pemeriksaan Vigit Waluyo di Kasus Mafia Bola
Rabu, 23 Januari 2019 15:05 WIB

JAKARTA - Pemilik klub Persatuan Sepakbola Mojokerto Putra (PSMP) Vigit Waluyo akan dimintai keterangan oleh Tim Satgas Mafia Bola, pada Kamis (24/1) besok. Pemeriksaan dilakukan di Lapas Klas II A Sidoarjo karena Vigit sedang menjalani masa tahanan atas kasus korupsi PDAM.

"Pemeriksaan tersangka Vigit akan dipimpin oleh Waka Satgas Antimafia Bola periksa di sana," kata Ketua Tim Media Satgas Antimafia Sepakbola, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Rabu (23/1).

Argo menambahkan Dirjen PAS telah mengeluarkan surat persetujuan terkait pemeriksaan itu. "Sudah," katanya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini sudah 10 orang sebagai tersangka dalam kasus pengaturan skor. Di antaranya adalah mantan Ketua Asprov PSSI DIY Dwi Irianto alias Mbah Putih, anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto dan anaknya, Anik Yuni Artika Sari yang merupakan wasit futsal. Dari kasus ini pula, muncul satu nama yakni Vigit Waluyo yang diduga sebagai otak pengaturan skor.

Para pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana suap dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, 4, 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/