Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
Olahraga
24 jam yang lalu
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
2
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Riang: Sudah Unggul Tapi Kurang Bisa Memanfaatkan
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Riang: Sudah Unggul Tapi Kurang Bisa Memanfaatkan
3
Jojo Jaga Peluang, Indonesia Masih Tertinggal 1-2 dari China
Olahraga
20 jam yang lalu
Jojo Jaga Peluang, Indonesia Masih Tertinggal 1-2 dari China
4
China Juara dan Indonesia Runner Up Piala Thomas 2024
Olahraga
17 jam yang lalu
China Juara dan Indonesia Runner Up Piala Thomas 2024
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ditjen Pemasyarakatan Belum Terima Surat Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir

Ditjen Pemasyarakatan Belum Terima Surat Pembebasan Abu Bakar Baasyir
Senin, 21 Januari 2019 23:24 WIB
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengaku belum menerima surat apapun dari Presiden Joko Widodo terkait pembebasan tanpa syarat terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir. Padahal telah ramai diberitakan bahwa pemerintah memberikan pembebasan tanpa syarat kepada terpidana Abu Bakar Ba'asyir.

"Sampai saat ini, Ditjenpas belum terima surat keputusan terkait grasi Ustaz ABB," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dari Ditjen Pemasyarakatan, Ade Kusmanto, saat dikonfirmasi awak media, Senin 21 Januari 2019.

Diungkapkannya sampai saat ini juga belum ada usulan pembebasan bersyarat yang diusulkan Kalapas Gunung Sindur ke Ditjenpas. Sehingga, Abu Bakar Ba'asyir masih menjalani pidana di Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra berhasil meyakinkan Presiden Joko Widodo untuk membebaskan ustaz Abubakar Baasyir dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Abubakar Baasyir sudah mendekam dalam lapas selama sembilan tahun, dari vonis lima belas tahun yang dijatuhkan kepadanya.

Menurut Yusril yang juga Penasihat Hukum Jokowi-Ma’ruf Amin, sudah saatnya Baasyir menjalani pembebasan tanpa syarat-syarat yang memberatkan.

Yusril mengungkapkan, Jokowi berpendapat bahwa Baasyir harus dibebaskan karena pertimbangan kemanusiaan. Baasyir kini telah berusia 81 tahun dan dalam kondisi kesehatan yang makin menurun.

Sementara itu, saat mengunjungi Pesantren Darul Arqom Muhammadiyah, Garut, Jawa Barat, Jumat, 18 Januari 2019, Presiden Jokowi menyatakan bahwa alasan pembebasan Ba'asyir adalah karena alasan kemanuasiaan. okowi lebih banyak melihat keputusannya untuk membebaskan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir lantaran kesehatan dan sisi kamanusiaan.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Viva.co.id
Kategori:GoNews Group, Hukum, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/