Pemerintah Padang Pariaman Larang Masyarakat Rayakan Tahun Baru
Imbauan itu antara lain dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Kota Padang, Kota Pariaman, Bukittinggi, Payakumbuh dan Pesisir Selatan.
"Permintaan agar tidak merayakan tahun baru secara berlebihan itu tertuang dalam imbauan Bupati Nomor 400/185/Kesra/XII/2018," kata Kabag Humas Padang Pariaman Andri Satria Masri, Kamis (27/12/2018) seperti dilansir JawaPos.com.
Sedikitnya, terdapat tujuh poin penting dalam imbauan Pemkab Padang Pariaman yang prinsipnya meminta masyarakat untuk tidak larut dalam euforia di malam pergantian tahun.
Pertama, masyarakat diminta untuk tidak merayakan malam pergantian tahun. Kedua, para pengelola, pemilik maupun pelaku wisata diminta untuk tidak membuka objek wisata pada malam pergantian tahun tersebut.
"Ketiga dan keempat, Pemerintah Padang Pariaman meminta orang tua dan tokoh masyarakat mengingatkan anak kemenakannya untuk tidak ikut merayakan tahu baru," terang Andri.
Kelima, pemerintah dan aparat terkait akan melakukan pemantauan di lapangan terkait lokasi-lokasi yang memungkinan dijadikan objek perayaan tahun baru. Selanjutnya, setiap warga diminta untuk menjaga ketentraman lingkungan masing-masing.
"Terakhir, masyarakat diminta menjadikan momentum tahun baru sebagai waktu untuk muhasabah diri," tutupnya. (rcc/jpc)
Editor | : | arie rf |
Sumber | : | JawaPos.com |
Kategori | : | GoNews Group, Umum, Sumatera Barat, Padang Pariaman |