Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Sepakbola
15 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
2
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Umum
14 jam yang lalu
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
3
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
15 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
4
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Sumatera Barat
15 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
5
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Umum
15 jam yang lalu
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tak Ada Unsur Pidana, Polisi Hentikan Kasus Ribuan e-KTP Tercecer di 4 Daerah, Termasuk di Pariaman

Tak Ada Unsur Pidana, Polisi Hentikan Kasus Ribuan e-KTP Tercecer di 4 Daerah, Termasuk di Pariaman
Pemusnahan e-KTP rusak di Gudang Aset Kemendagri Semplak, Parung, Bogor, Rabu (19/12/2018). (foto: IDN Times/Ilyas Listianto Mujib)
Kamis, 20 Desember 2018 10:59 WIB
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menghentikan penyelidikan kasus tercecernya Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di sejumlah daerah. Polisi memastikan dalam kasus tersebut tak ditemukan unsur kesengajaan.

Wakil Direktur Tindak Pidana Umum, Bareskrim Polri, Kombes Agus Nugroho memastikan hal tersebut usai hadir di acara pemusnahan e-KTP rusak di Gudang Aset Kemendagri Semplak, Parung, Bogor, Rabu (19/12). Menurutnyas, empat kasus e-KTP yang terjadi di Bogor, Duren Sawit, Cikandes dan Kota Pariaman tak memiliki unsur pidana.

"Kita sudah sepakat dengan penyidik bahwa penemuan e-KTP yang tercecer penyelidikannya dihentikan," kata Agus seperti dilansir dari IDNTimes.com.

Agung mengaku, seluruh e-KTP yang tercecer di empat tempat itu merupakan KTP yang sudah rusak atau invalid, atau rusak secara fiski dan data. Jadi tak ada unsur lain, melainkan hanya sebuah kelalaian.

"Terkait pihak yang bertanggung jawab, kami tegaskan hasil penyelidikan tak ada unsur kesengajaan yang mengakibatkan tercecernya e-KTP. Semata karena kelalaian dan ketidaktersediaan sarana dan prasarana penyimpanan," beber dia.

Oleh sebab itu, Agung mengimbau, agar masyarakat tak khawatir dengan kasus beberapa waktu lalu. Sebab, segala sesuatu yang terkait dengan e-KTP sudah ditangani dengan baik oleh Direktorat Jenderal Dukcapil, Kemendagri.

"Masyarakat tak usah resah. Justru kami imbau kepada masyarakat, jika ada unggahan-unggahan di medsos yang menawarkan jasa yang menawarkan blangko KTP, kita tak boleh terlalu mudah untuk mempercayainya, karena saat ini segala sesuatu yang terkait dengan pelayanan e-KTP ini sudah sangat dipermudah oleh Kemendagri," kata dia.

Terkait dengan sanksi hukum yang diberikan, Agung menuturkan, kepolisian sudah memastikan tak akan menindak pejabat yang terlibat kasus itu. Sebab, Bareskrim Polri telah menyerahkan kasus itu kepada kementerian terkait sanksi maupun tindakan lainnya.

"Jadi terkait tindakan terhadap pejabat yang bertanggungjawab, sepenuhnya kami serahkan kepada Kemendagri, dalam hal ini Ditjen Dukcapil untuk memberikan sanksi administrasi lebih lanjut," kata dia.

Agung juga menegaskan kasus tercecernya e-KTP berbeda dengan kasus penjualan e-KTP yang ditangani Bareskrim di Pasar Pramuka dan Lampung.

Sebab, kata dia, kasus tersebut murni kasus hukum lantaran melakukan tindakan pelanggaran dengan menjual e-KTP.

Seperti diketahui, pada awal Desember lalu terjadi kasus penjualan blangko e-KTP asli dengan spesifikasi resmi milik pemerintah. Produk itu beredar dan diperjualbelikan di Pasar Pramuka, Jakarta Pusat, dan di situs jual-beli daring.

Sedangkan, praktik jual-beli blangko e-KTP lainya ditemukan di Lampung melalui platform yang sama. Pelakunya kini sudah tertangkap. ***

Editor:arie rf
Sumber:IDNTimes.com
Kategori:GoNews Group, Hukum, Sumatera Barat, Pariaman
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/