Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
22 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
20 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
4
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
19 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
5
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
Umum
20 jam yang lalu
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
6
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
20 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Usai Beraksi, Raja Copet Kota Padang Diciduk Polisi di Kamar Kos

Usai Beraksi, Raja Copet Kota Padang Diciduk Polisi di Kamar Kos
Jum'at, 30 November 2018 21:31 WIB
PADANG - Jajaran Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar) meringkus seorang pemuda bernama Rizal Nur alias Dedek, (20). Pemuda itu diduga kerap melakukan aksi pencopetan terhadap penumpang angkutan kota (angkot) di Kota Padang.

Informasi yang dilansir JawaPos.com, Dedek diringkus tim opsnal Satreskrim Polresta Padang pada Kamis (28/11) dini hari. Pelaku yang dijuluki 'raja copet' ini ditangkap saat berada di sebuah kamar kos di kawasan Pasar Alai, Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Edriyan Wiguna membenarkan penangkapan pelaku spesialis copet di angkot itu. Bahkan, sebelum ditangkap malam itu, sore harinya tersangka baru saja beraksi di sebuah angkot.

"Petugas langsung bergerak saat mendapatkan laporan aksi tersangka," kata AKP Edriyan Wiguna, Jumat (30/11).

AKP Edriyan membeberkan, Dedek ini tak sekali dua kali beraksi di angkot. Dari pengakuannya, tersangka telah beraksi 15 kali di berbagai jurusan angkot di Kota Padang.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti (BB) berupa satu unit ponsel Samsung Galaxy berwarna putih yang diduga kuat hasil kejahatan pelaku.

Hingga kini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan terkait jaringan atau pun penadah yang sering menerima hasil curian yang dilakukan pelaku.

"Pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun kurungan," tandas AKP Edriyan Wiguna. (rcc/jpc)

Editor:arie rf
Sumber:JawaPos.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Sumatera Barat, Padang
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/