Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Sumatera Barat
22 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
2
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
3
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
23 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
4
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
12 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
5
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
12 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
6
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
12 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

Satpol PP Padang Sita Ratusan Liter Tuak di Dua Lokasi

Satpol PP Padang Sita Ratusan Liter Tuak di Dua Lokasi
(foto: betvnews/langkan.id)
Kamis, 15 November 2018 21:31 WIB
PADANG - Ratusan liter minuman keras tradisional atau tuak disita Satpol PP Kota Padang, Sumatera Barat, di dua lokasi, yakni di Sungai Tanjuang Saba, Kecamatan Lubuk Begaluang, dan di kawasan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan.

Kepala Satpol PP Padang Yadrison mengatakan, terungkapnya penjualan ratusan liter tuak itu berkat adanya informasi dari masyarakat. Tuak itu diperjualbelikan dengan bebas pada siapa saja. Menyikapi laporan itu, petugas Satpol PP melakukan penyisiran di dua lokasi tersebut.

"Jadi petugas turun ke lapangan sore kemarin, dan benar kita menemukan adanya penjualan tuak. Akhirnya petugas melakukan penyiataan ratusan liter tuak itu," katanya, Kamis (15/11/2018) seperti GoSumbar kutip dari laman Langkan.id.

Yandrison menyebutkan, saat dilakukan penyiataan, pemilik warung tidak bisa berbuat banyak. Tampak penjual menyimpan tuak itu di dalam wadah ember dan jerigen. Dari dua wadah itu tuak kemudian dikemas dalam botol, yang kemudian dijual dengan harga bervariasi.

Terkait asal tuak tersebut, Yadrison mengungkapkan bahwa pedagang mendapatkan minuman itu dari produsen di kawasan Pasar Usang, Kabupaten Padang Pariaman. Harga jual tuak ini mulai dari Rp5 ribu per liternya.

"Praktek penjualan tuak ini sudah melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2011, karena menganggu ketertiban umum. Kepada penjual akan dikenakan sanksi," tegasnya. ***

Editor:arie rf
Sumber:Langkan.id
Kategori:Padang, Sumatera Barat, Hukum, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/