Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Sumatera Barat
23 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
2
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
23 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
3
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
24 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
4
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
13 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
5
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
12 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
6
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
12 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

Sempat Buron, Mantan Bupati Dharmasraya Ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Dijebloskan ke Penjara

Sempat Buron, Mantan Bupati Dharmasraya Ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Dijebloskan ke Penjara
Mantan Bupati Dharmasraya Marlon Martua ketika diamankan di Bandara Soekarno-Hatta oleh tim gabungan kejaksaan. (foto: ist/harianhaluan.com)
Jum'at, 28 September 2018 15:28 WIB
PADANG - Sempat buron, mantan Bupati Dharmasraya Marlon Martua akhirnya diciduk tim gabungan kejaksaan, Kamis (27/9) malam. Marlon yang merupakan terpidana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan RSUD Dharmasraya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta.

Penangkapan Marlon dibenarkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Prima Idwan Mariza. “Iya benar, Marlon berhasil ditangkap pukul 21.00 WIB tadi oleh tim gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejati Sumbar,” terang Prima.

Dikutip dari harianhaluan.com, setelah diperiksa di Kejagung, paginya Marlon diterbangkan ke Padang dan menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Lubuak Buaya. Setelah dipastikan sehat, dia dijebloskan ke sel tahanan yang ada di Rutan Anak Air, Padang. “Sekarang sudah berada di rutan,” papar Prima.

Penangkapan Marlon berdasarkan Surat Permohonan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Nomor R-725/N.3/Dsp.4/08/2018 tanggal 31 Agustus 2018. Marlon merupakan tepidana dalam tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Seidareh, Dharmasraya dan divonis enam tahun penjara sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 171 K/Pid.Sus/2016 tanggal 12 April 2017. ***

Editor:arie fr
Sumber:harianhaluan.com
Kategori:Dharmasraya, Sumatera Barat, Hukum, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/