Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Dini Hari Tadi, APBD-P Kampar 2018 Disahkan DPRD Kampar

Dini Hari Tadi, APBD-P Kampar 2018 Disahkan DPRD Kampar
Suasana rapat paripurna DPRD Kampar, Rabu (26/9/2018) dini hari.
Rabu, 26 September 2018 13:54 WIB
Penulis: Syawal Jose
BANGKINANG - Dini hari tadi,(26/9/2018) rapat paripurna pembahasan pengesahaan rancangan peraturan daerah APBD Perubahan Kabupaten Kampar tahun 2018 disahkan DPRD Kampar, Selasa (25/9/2018).

Bupati Kampar Azis Zaenal dalam sambutannya mengatakan perubahan anggaran APBD tahun 2018 ini merupakan penganggaran tahun pertama dalam pelaksanaan RPJMD tahun 2017-2022. Penganggaran berbagai langkah dan upaya terus dilakukan guna pencapaian visi dan misi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Upaya ini tentu tidak terlepas dari dukungan semua pihak, melalui proses perencanaan serta sinergisitas dengan rencana pembangunan nasional dan skala prioritas pembangunan Provinsi Riau," ujar bupati.

Dihadapan Ketua DPRD, Wakil Ketua dan seluruh Anggota DPRD Kampar, Bupati Kampar

Bupati Kampar berharap dengan disahkan oleh DPRD APBD Perubahan, pelaksanaan kegiatan pembangunan tahun ini dapat dilaksanakan dengan baik dan maksimal serta akan menjadi pijakan untuk pelaksanaan kegiatan tahun-tahun berikutnya.

"Jika kita perhatikan komposisi APBD Perubahan tahun 2018, maka akan terlihat pada pos pendapatan daerah terdapat perubahan pendapatan daerah pada komposisi penerima, hampir pada semua pos penerima," jelasnya.

Sedangkan pada belanja daerah, lanjut bupati, terdapat beberapa penambahan dan pengurangan, baik pada belanja tidak langsung maupun belanja langsung seperti yang telah dibacakan oleh Banggar. Oleh karena itu anggaran yang tertuang dalam APBD Perubahan ini adalah kegiatan yang harus dapat diselesaikan sampai akhir bulan Desember tahun 2018.

"Untuk itu kepada kepala OPD diharapkan agar segera melaksanakan langkah-langkah percepatan penyelesaian proyek. Baik itu administrasi maupun fisik sehingga kegiatan tahun anggaran tahun 2018 ini dapat diselesaikan sesuai dengan waktu yang direncanakan," tegasnya.

Bupati Kampar juga menjelaskan dengan diselesaikan dan disetujuinya APBD Perubahan ini sesuai dengan pasal 111 permendagri nomor 13 tahun 2006 ayat 1 menyatakan bahwa rancangan perubahan daerah tentang APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan rancangan perauturan bupati tentang penjabaran APBD sebelum ditetapkan oleh bupati paling lambat 3 (tiga) hari kerja disampaikan kepada gubernur, dalam hal ini adalah Gubernur Provinsi Riau untuk dievaluasi.

Penyampaian Ranperda ini diikuti penyampaian beberapa dokumen lainnya yaitu persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD, dokumen KUA-PPAS yang telah disepakati, risalah sidang, nota keuangan dan pidato bupati.

"Mengingat singkatnya batas waktu penyampaian dokumen-dokumen ini, saya bermohon dan menghimbau agar TAPD dapat segera menyediakan dan mengumpulkan dokumen yang dimaksud di atas," pintanya.

Terakhir, Bupati Kampar mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kampar serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar yang secara bersama-sama telah menyelesaikan rangkaian sidang paripurna ini sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

"Semoga pengorbanan waktu dan pemikiran selama proses pembahasan rancangan peraturan daerah APBD Perubahan Kabupaten Kampar tahun 2018 ini, mulai dari KUA-PPAS hingga pembahasan rancangan peraturan daerah APBD Perubahan sampai dengan laporan badan anggaran yang telah dilaporkan dan disahkan. Semoga ini akan menjadi amal sholeh dan dapat balasan dari Allah SWT," tutup Bupati Kampar. ***

Kategori:Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/