Home  /  Berita  /  Pemerintahan

79 PNS Kepulauan Mentawai Terima SK 100 Persen

79 PNS Kepulauan Mentawai Terima SK 100 Persen
Kamis, 13 September 2018 14:27 WIB
MENTAWAI -  Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai Yudas Sabaggalet menyerahkan SK 100 persen kepada 79 Pegawai Negeri Sipil (PNS) tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan tahun 2018 di aula Bupati Km 5, Kecamatan Sipora Utara.

SK 100 persen ini diberikan PNS yang telah lulus pra jabatan dan telah mengabdi sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) di wilayah Sumatera Barat, khususnya Kepulauan Mentawai.

Bupati Yudas Sabaggalet mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Perintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh Pejabat Kepegawaian yang diserahi tugas.

"Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai ASN,” katanya di sela acara penyerahan SK 100 persen, Kamis (13/9/2018).

Ia juga menyebutkan bahwa CPNS yang diangkat menjadi PNS atau ASN adalah pegawai pemerintahan, bukan pegawai swasta. Maksudnya, bahwa semua pegawai tunduk dengan aturan pemerintah.

Yudas berharap pegawai yang sudah mendapat SK 100 persen bisa menghargai pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (Pemda) tempatnya mengabdi.

“Menghargai bukan berarti cari muka, tidak. Menghargai maksudnya ikut terlibat, di dalam konteks pemerintah. Misalnya, kalau di tempat mereka (PNS) bertugas ada kepala desa, ada sesuatu hal yang tidak bisa dikerjakan, silakan dibantu, jangan justru menyalahkan, saling tuding. Karena PNS adalah pegawai pemerintah, kepala desa juga aparat pemerintah, sekretaris desa juga pemerintah," lanjutnya.

Kemudian tentang perjanjian kerja, menurut Yudas, perjanjian kerja terkait PNS yang suka pindah-pindah tugas, sesuai dengan aturan perjanjian PNS bisa pindah tugas apabila sudah mengabdi selama 15 tahun. Namun kalau untuk pindah di wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai akan dipelajari lebih lanjut. Tetapi untuk pindah ke kampung halamannya bagi pendatang atau di luar Mentawai, harus mengabdi selama 15 tahun baru bisa pindah.

Dia berharap, setelah penyerahan SK 100 persen tidak ada yang mengajukan pindah tugas sebelum 15 tahun masa pengabdian di wilayah Kepulauan Mentawai.

SK yang diserahkan kepada PNS terdiri dari 33 tenaga Kesehatan dan 46 tenaga pendidikan.(ss)




wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/