Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
5 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
2
Dikalahkan Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
2 jam yang lalu
Dikalahkan Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

Polres Pasaman Barat Tangkap Bandar Ganja

Polres Pasaman Barat Tangkap Bandar Ganja
Wakapolres Pasaman Barat, Kompol Irvan Coa didampingi Kepala Satuan Narkoba, AKP Alexy Aubedillah memperlihatkan tersangka dan Barang Bukti (BB) di Mapolres setempat. (foto: andika/topsatu.com)
Minggu, 09 September 2018 19:06 WIB
SIMPANG AMPEK - Satres Narkoba Polres Pasaman Barat kembali meringkus bandar ganja di Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Kamis (6/9/2018) sekira pukul 19.30 Wib, lalu.


"W (37) akrab dipanggil Bejok, merupakan warga Jorong Kapa Utara, Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo," kata Kapolres Pasaman Barat, AKBP Iman Pribadi Santoso melalui Wakapolres Pasaman Barat, Kompol Irvan Coa kepada wartawan, Minggu (9/9/2018) seperti dilansir topsatu.com.

Penangkapan tersangka berawal dari informasi dan penyelidikan di lapangan, yang dilakukan Satuan Narkoba. Tersangka diamankan pertama kali di Jorong Sarik, ketika hendak mengedarkan ganja. Selanjutnya dilakukan pengembangan kekediaman tersangka di Lubuk Batang.

"Dengan disaksikan perangkat masyarakat setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan di dalam ember hijau, barang bukti berupa narkotika jenis tanaman ganja di dalam kantong plastik warna hitam," terang Wakapolres Pasaman Barat, Kompol Irvan Coa didampingi Kepala Satuan Narkoba, AKP Alexy Aubedillah.

Dari tersangka, polisi mendapatkan barang bukti berupa 1 paket besar ganja kering, 7 paket sedang, 14 paket kecil, dengan total berat 2 kg, 1 unit timbangan merk Fujika warna merah, 1 unit handphone merk samsung, 1 buah ember warna hijau, serta uang senilai Rp765.000. ***

Editor:Arie RF
Sumber:topsatu.com
Kategori:Sumatera Barat, Hukum, Peristiwa, GoNews Group, Pasaman Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/