Sedang Asyik Main Judi, PNS Diamankan Polisi di Batang Anai
"Salah satu pelaku judi yang diamankan oleh petugas tersebut adalah PNS," kata Kapolsek Batang Anai, AKP Setria Witama, Kamis (6/9/2018) seperti diberitakan Covesia.com.
Ia mengatakan, empat pelaku yang diamankan adalah AY (41), warga Korong Kampung Tangah, I (43), warga Buayan, A (31), warga Korong Marantiah, dan K (51), seorang PNS warga Korong Kampung Apar, Nagari Buayan. Mereka diamankan polisi, Rabu (5/9/2018) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Keempat pelaku diamankan di Mapolsek Batang Anai untuk dilakukan penyellidikan, karena ada beberapa palaku lain yang kabur," ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, barang bukti (BB) yang diamankan yaitu uang sejumlah Rp200 ribu, batu domino dan kartu remi.
Pengamanan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang bermain judi di sebuah warung di Korong Kampung Tangah, Nagari Buayan.
Kemudian anggota unit Reskrim melakukan penyelidikkan ke warung tersebut. Setelah sampai di TKP didapat petugas langsung mengamankan pelaku.
Tersangka dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. ***
Editor | : | Arie RF |
Sumber | : | covesia.com |
Kategori | : | Sumatera Barat, Hukum, Peristiwa, GoNews Group, Padang Pariaman |