Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Riang: Sudah Unggul Tapi Kurang Bisa Memanfaatkan
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Riang: Sudah Unggul Tapi Kurang Bisa Memanfaatkan
2
Jojo Jaga Peluang, Indonesia Masih Tertinggal 1-2 dari China
Olahraga
23 jam yang lalu
Jojo Jaga Peluang, Indonesia Masih Tertinggal 1-2 dari China
3
China Juara dan Indonesia Runner Up Piala Thomas 2024
Olahraga
21 jam yang lalu
China Juara dan Indonesia Runner Up Piala Thomas 2024
4
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Sumatera Barat
54 menit yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

Jualan Narkoba, Pasangan Suami Istri Ditangkap Polisi di Agam

Jualan Narkoba, Pasangan Suami Istri Ditangkap Polisi di Agam
Pasangan suami istri yang diamankan Polres Agam, Senin (3/9/2018).(foto: humas/covesia.com)
Senin, 03 September 2018 19:12 WIB
AGAM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Agam, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap sepasang suami istri (pasutri) yang diduga kuat melakukan penyalahgunaan Narkoba.

Diberitakan Covesia.com, Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi, didampingi Kasatresnarkoba AKP Antonius Dachi mengatakan, tersangka berinisial RS (27) dan IP (22).

Keduanya digerebek petugas di rumah mereka di Jorong Sungai Jariang, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Senin (2/9/2018) dini hari sekitar pukul 01.00 Wib.

Dijelaskan Kapolres Agam, penangkapan pasutri tersebut berasal dari laporan masyarakat setempat, bahwa sering terjadi transaksi di rumah pelaku.

"Dari informasi itulah kita mengirim Tim Opsnal untuk melakukan pengintaian, setelah diyakini tersangka sedang menguasai barang bukti, barulah dilakukan penangkapan," ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan Polisi berhasi menemukan barang bukti berupa satu paket sedang Narkoba jenis Sabu yang disembunyikan tersangka kedalam bungkus permen, dua unit telfon genggam dan uang Tunai Rp 1.820.000 yang diduga kuat hasil penjualan Narkoba.

Kini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Agam guna penyelidikan lebih lanjut.

"Atas Perbuatan tersangka ini, mereka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas sembilan tahun penjaran," pungkasnya. ***

Editor:Arie RF
Sumber:covesia.com
Kategori:Sumatera Barat, Hukum, Peristiwa, GoNews Group, Agam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/