Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
Umum
12 jam yang lalu
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
2
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
Umum
11 jam yang lalu
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
3
Ariel NOAH Berbagi Cerita Menjaga Keharmonisan Band
Umum
11 jam yang lalu
Ariel NOAH Berbagi Cerita Menjaga Keharmonisan Band
4
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
Olahraga
12 jam yang lalu
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Umum

Rakernas III SMSI, Ketua Dewan Pers Ingatkan Media Jangan Share Berita ke Medsos Jika tak Ingin Kena UU ITE

Rakernas III SMSI, Ketua Dewan Pers Ingatkan Media Jangan Share Berita ke Medsos Jika tak Ingin Kena UU ITE
Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo
Kamis, 26 Juli 2018 21:23 WIB
Penulis: Hermanto Ansam
JAKARTA - Ketua Dewan Pers, Josep Adi Prasetyo mengingatkan media pers agar tetap bekerja dalam koridor Undang-undang No 40 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jika keluar dari kedua hal itu, siap-siap dikenakan UU lainnya termasuk UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

Demikian disampaikannya saat tampil sebagai pembicara pada Rakernas III Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Jakarta, Kamis (26/7/2018). Sebelum ketua dewan pers, juga tampil sebagai pembicara Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

''Jadi jangan share berita ke medsos seperti facebook jika tidak mampu menonaktifkan komentar. Karena jika ada komentar yang melanggar UU Pers, media tersebut tidak akan bisa menggunakan UU Pers, melainkan UU ITE,'' tegas Stanlye, panggilan akrab Josep Adi Prasetyo.

Dijelaskannya, Dewan Pers berusaha mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada berita. Karena itu, insan pers juga harus ikut andil ke arah tersebut agar pers bermartabat.

''Kita juga berupaya mengembalikan ototitas kebenaran faktual media arus utama, salah satunya dengan tidak menshare berita ke medsos,'' ulasnya.

Dikatakan, jika komentar pada medsos tidak dinonaktifkan, maka awak media harus melakukan ''razia'' komentar dan jika ketemu komentar yang melanggar perundang-undangan harus segera dihapus. Karena komentar mengenai berita yang dishare itu, baik di beranda maupun fanpage bukanlah produk jurnalistik.

Dengan berbagai upaya itu, tambahnya, Dewan Pers dan insan pers berharap bisa mngembalikan kepercayaan masyarakat kepada profesi jurnalis.

Pada kesempatan itu Stanley juga mengingatkan para wartawan untuk menjadi ''mahasiswa seumur hidup'' artinya wartawan itu selalu harus mengupgrade ilmu dan pengetahuan sesuai perkembangan zaman dan masyarakatnya termasuk dalam wilayah liputannya. ***

Kategori:Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/