Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Tak Miliki Amdal, Gubernur Sumbar Perintahkan Pembangunan 186 Proyek Dihentikan

Tak Miliki Amdal, Gubernur Sumbar Perintahkan Pembangunan 186 Proyek Dihentikan
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno
Rabu, 06 Juni 2018 19:00 WIB
PADANG - Ratusan proyek usaha menyangkut Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) di Sumatera Barat (Sumbar), dilaporkan sudah beroperasi tanpa mengantongi izin dokumen lingkungan. Sehingga Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan menghentikan pembangunan yang sedang berjalan.

Dari catatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar, jumlah pembangunan dengan anggaran puluhan miliar itu mencapai 186 proyek yang tersebar di kabupaten/kota. Banyak diantara proyek yang bangunannya sudah selesai dan mulai beroperasi.

Menanggapi hal itu, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno meminta semua pengerjaan fisik yang belum lengkap dokumen lingkungannya harus dihentikan. Sebab, jika terus dilanjutkan, dikhawatirkan akan terjadi persoalan hukum.

"Saya minta, yang sedang jalan dihentikan. Kalau yang sudah selesai atau yang sedang berjalan segera bicarakan dengan DLH untuk diajukan diskresi ke Pusat," kata Irwan sebagaimana dilansir JawaPos.com, Rabu (6/6/2018).

Soal proyek yang dianggarkan namun tidak tersedia anggaran amdal, juga harus ditunda dulu. "Kita jatuh dilubang yang sama. Seharusnya, selesai dokumen lingkungan dulu baru baru bisa pelaksanaan. Setahun sebelum pelaksanaan amdal sudah selesai," tegas Gubernur.

Sementara itu, Kepala DLH Sumbar, Siti Aisyah mengatakan, lebih dari Rp34 miliar biaya pelaksanaan fisik kegiatan yang sudah dianggarkan 2018, namun tidak dianggarkan untuk biaya penyusunan dokumen lingkungan.

"Jadi, banyak proyek itu yang belum rampung dokumen lingkungannya. Seperti adanya analisis dampak lingkungan (amdal), surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL) dan surat keputusan kelayakan kingkungan (SKKL) juga belum," kata Siti Aisyah di Padang.

Di antara proyek yang belum mengantongi izin dokumen lingkungan itu, antara lain, pengembangan objek wisata pulau Tangah di Kota Pariaman, Rumah Sakit Ahmad Muktar Bukittinggi dan proyek Dinas PU Provinsi di Kabupaten Tanah Datar.

"Pengembangan Pulau Tangah dananya sudah tersedia tapi anggaran untuk izin lingkungan belum, sama dengan proyek di Tanah Datar. Kalau RS Ahmad Muchtar punya dokumen amdal lama dan itu harus diperbaharui sehingga masuk dalam perencanaan pengembangan," ujarnya. ***

Editor:Arie RF
Sumber:JawaPos.com
Kategori:Pemerintahan, Umum, GoNews Group, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/