Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Sepakbola
21 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
2
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Umum
20 jam yang lalu
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
3
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
21 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
4
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Sumatera Barat
21 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
5
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Umum
21 jam yang lalu
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
6
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Sumatera Barat
4 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Oknum Polisi Pengrusakan Alquran di Masjid Nurul Imam Jadi Tersangka

Oknum Polisi Pengrusakan Alquran di Masjid Nurul Imam Jadi Tersangka
Selasa, 22 Mei 2018 11:33 WIB
MEDAN - Oknum polisi berinisial TH (30) yang diduga telah melakukan pengrusakan Alquran di Masjid Nurul Imam, yang berada di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H. Adam Malik Medan beberapa waktu lalu, tengah dalam pemeriksaan pihak kepolisian.

"Saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan dan akan disidang kode etik terhadap apa yang telah dilakukannya," kata Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja.

Tatan menjelaskan, pengrusakan Alquran yang dilakukan TH tersebut terjadi saat dirinya tengah berada di dalam masjid yang berada di RS Adam Malik pada Kamis (10/5) kemarin.

"Dari pengakuannya, TH melakukan itu setelah mendapat bisikan gaib untuk merusak masjid yang ada di rumah sakit itu," jelasnya.

Atas perbuatannya, TH dijerat dengan Pasal 156 a KUHP dan Pasal 156 KUHP tentang barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk Negara Indonesia.

"TH juga sudah jadi tersangka atas perbuatannya. Dan ini sedang berjalan prosesnya," tegasnya.***

Editor:Wen
Sumber:Analisa
Kategori:GoNews Group, Hukum, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/