Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
22 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
2
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
22 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
3
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
21 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
4
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Sepakbola
22 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
5
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
18 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
6
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
21 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Larangan Penggunaan Handphone saat Berkendara, Komunitas Toyota Gugat ke MK

Larangan Penggunaan Handphone saat Berkendara, Komunitas Toyota Gugat ke MK
Ilustrasi. (net)
Minggu, 13 Mei 2018 01:28 WIB
JAKARTA - Ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terkait dengan larangan penggunaan telepon selular dalam saat berkendara kembali diperkarakan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan untuk perkara ini diajukan oleh Komunitas Toyota Soluna dan seorang warga negara Indonesia bernama Irfan yang berprofesi sebagai pengemudi angkutan publik berbasis daring.

Seperti dilansir dari Antara, dalam permohonannya, pemohon mengutip Putusan MK Nomor 005/PUU-III/2005 yang menyebutkan tentang ketidakjelasan pelaksanaan suatu undang-undang untuk memunculkan ketidakpastian hukum di kemudian hari.

Pemohon berpendapat bahwa apabila norma a quo yang mengandung frasa 'menggunakan telepon' diberlakukan bagi pengemudi transportasi angkutan berbasis daring, maka pemohon akan berpotensi selalu terkena sanksi pidana.

Padahal GPS (global positioning system) pada telepon seluler, diakui pemohon sebagai sarana utama bagi pengemudi angkutan publik berbasis daring.

Ada pun Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ menyebutkan, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."

Sementara Pasal 283 UU LLAJ menyebutkan, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Dalam sidang lanjutan perkara a quo dengan agenda mendengarkan keterangan DPR, Anggota Komisi III Arteria Dahlan selaku perwakilan DPR mengatakan larangan penggunaan telepon ketika berkendara karena mengganggu konsentrasi pengendara kendaraan bermotor bertujuan memberikan perlindungan dan jaminan keselamatan berlalulintas kepada setiap orang.

"Penggunaan telepon dapat mengalihkan fokus pengendara kendaraan bermotor, sehingga mengganggu konsentrasi," katanya.

Arteria mengungkapkan telah banyak kasus kecelakaan yang timbul akibat pengemudi menggunakan telepon seluler saat berkendara.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Antara dan Merdeka.com
Kategori:Pemerintahan, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/